KATABURUH.com-Jakarta-Pada dasarnya mengenai guru dan dosen sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta peraturan pelaksana lainnya (“Peraturan Guru”).
KATABURUH.com-Jakarta-Pada dasarnya mengenai guru dan dosen sudah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta peraturan pelaksana lainnya (“Peraturan Guru”).
Akan tetapi,
Peraturan Guru tersebut hanya berlaku untuk guru dan dosen pada pendidikan
formal. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tersendiri untuk guru dan
dosen, akan tetapi peraturan-peraturan ketenagakerjaan tetap berlaku bagi guru.
Ini karena berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pekerja/buruh adalah setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dan dalam Pasal 40
ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dikatakan bahwa salah satu hak dari guru (pendidik) adalah memperoleh
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Oleh
karena guru juga adalah orang yang bekerja dengan menerima upah (atau imbalan
dalam bentuk lain), maka guru juga merupakan pekerja/buruh dan tunduk kepada
peraturan ketenagakerjaan.
Akan tetapi, peraturan ketenagakerjaan tersebut hanya akan berlaku pada guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Untuk guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, maka guru tersebut akan tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peraturan ketenagakerjaan tidak berlaku pada guru tersebut. Yang berlaku adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(*) sumber: kartikanews.com
Beri komentar