KATABURUH.com - Koalisi untuk Keadilan atas Tragedi Semanggi meminta agar pemerintah menjamin hak keadilan keluarga korban.
KATABURUH.com - Koalisi untuk Keadilan atas Tragedi Semanggi meminta agar pemerintah menjamin hak keadilan keluarga korban.
Pernyataan itu muncul dalam rangka memperingati 22 tahun
terjadinya penembakan brutal oleh aparat keamanan terhadap aksi demonstrasi
damai para mahasiswa di Kampus Atmajaya dan area jembatan Semanggi pada 13-14
November 1998.
Dalam pernyataannya, mereka mengapresiasi sebesar-besarnya
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 4 November 2020 yang menilai
Jaksa Agung Republik Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebab, Jaksa Agung menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan
II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Putusan ini (No: 99/G/2020/PTUN-JKT) merupakan jawaban
atas gugatan keluarga korban yang diwakili oleh Koalisi melawan Jaksa
Agung," demikian bunyi pernyataan tertulis Koalisi yang diterima
Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).
Dalam putusan Majelis Hakim menjelaskan, pernyataan Jaksa
Agung dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, mengandung kebohongan (bedrog),
melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, dan bertentangan dengan nilai hukum
keputusan MK No. 18 /PUU/V/2008.
Menurut Koalisi, putusan ini harus menjadi pelajaran Jaksa
Agung untuk mengamalkan asas-asas pemerintahan yang baik, bekerja sesuai fakta
dan berhati-hati dalam bertindak serta membuat pernyataan.
Sementara itu, ibu dari salah satu mahasiswa yang menjadi
korban Tragedi Semanggi I Maria Katarina Sumarsih berharap, Jaksa Agung dapat
menerima putusan PTUN tersebut.
"Selaku keluarga korban, saya meminta Jaksa Agung untuk
menyelidiki berkas Komnas HAM ke tingkat penyidikan sesuai dengan UU pengadilan
HAM," jelas Maria.
Koalisi menilai, korban dan keluarga korban Semanggi
memiliki hak atas jaminan dan kepastian hukum.sumber: kompas.com
Beri komentar