ksbsi.orgDalam kerusuhan demo, memang
menyebabkan Kasat Sabhara Polres Batubara, terkena lemparan batu, sehingga bagian
wajahnya terluka. Pasca kerusuhan, akhirnya beberapa orang ditetapkan menjadi
tersangka. Salah satunya, Muhammad Yusri. Ia dijemput pihak kepolisian, sekira
jam 02.00 WIB, di rumah Sekretaris DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kabupaten Batubara.
Kemudian diproses hukum dan dikenakan
Undang-Undang Tentang Kekarantinaan jo Pasal 214, 216 pasal 160 KUH Pidana.
Pada Minggu 15 November 2020, akhirnya DPP FSB NIKEUBA KSBSI bersama Ramlan
Hutabarat Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI menjenguk Muhammad Yusri di Polres
Batubara. Kunjungan mereka juga untuk memantau proses hukum yang sedang
berjalan.
Saat diwawancarai melalui seluler, Carlos
Rajagukguk Ketua Umum DPP FSB NIKEUBA KSBSI yang juga didampingi Bambang SY
Ketua Bidang Konsolidasi mengatakan
keadaan Mohammad Yusri baik-baik saja. Terkait masalah hukum yang dihadapinya,
Carlos mengatakan status penahanannya diperpanjang menjadi 40 hari.
“Alasan Polres Batubara memperpanjang
penahanan beliau karena berkas perkara P21 dalam penanganan kasusnya belum
lengkap,” kata Carlos.
Carlos menegaskan bahwa status hukum Muhammad
Yusri bukan dalang dan pelaku kekerasan dalam kerusuhan. Namun dia memang
dipercaya sebagai koordinator lapangan aksi demo. Sayangnya, ketika terjadi
kericuhan di depan Kantor DPRD Batubara, ada orang-orang tak bertanggung jawab
yang melempar batu ke aparat polisi.
“Memang aksi demo penolakan omnibus
law Undang-Undang Cipta Kerja ini tak hanya dilakukan lintas serikat
buruh/pekerja saja. Tapi gabungan mahasiswa dan masyarakat juga ikut bergabung.
Sehingga ketika terjadi kerusuhan agak sulit dikendalikan,” terangnya.
“Karena aksi demo waktu itu tak hanya
dilakukan lintas serikat buruh/pekerja. Tapi gabungan dengan mahasiswa dan
masyarakat juga ikut, jadi massa aksi memang sulit ditenangkan waktu itu,” kata
Carlos.
Carlos juga menyampaikan bahwa
statusnya masih tetap bekerja dan diberikan upah, walau kondisinya sedang
tersandung hukum. Termasuk keluarganya juga dalam keadaan sehat selalu. Intinya,
pihaknya tetap memperjuangkan pihak kepolisian segera menangguhkan status
penahanan Mohammad Yusri.
“Sebenarnya surat permohonan
penangguhan penahanan sudah kami kirim ke Polres Batubara. Sebagai penjaminnya dari
istri dan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI. Tapi sampai hari ini belum ada
respon dari pihak kepolisian,” ungkap Carlos.
Langkah selanjutnya, pihaknya bersama
KSBSI Sumatera Utara tetap mengawal proses hukum Muhammad Yusri dan didampingi
kuasa hukum Aldi Pramana, Divisi Advokasi DPC FSB NIKEUBA Kabupaten Batubara.Termasuk mengirimkan surat
upaya permohonan ke Mabes Polri, Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara.
“Saya berharap pihak kepolisian
segera membebaskan pengurus kami. Kami nilai dibalik penahanan ini ada dugaan kepentingan penguasa dan pengusaha
mau melemahkan gerakan buruh. Dia sendiri dijerat bukan pasal sebagai dalang dan
pelaku kerusuhan. Bahkan masalah polisi yang menjadi korban kekerasan pada saat
aksi demo sudah terselesaikan,” tutupnya. (A1) tulisan ini juga di muat di ksbsi.org
Beri komentar