KATABURUH.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang perdana gugatan uji Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

KATABURUH.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang perdana gugatan uji Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Dari informasi yang diterima, penundaan dilakukan MK berdasarkan
perintah hasil rapat Permusyawaratan Hakim MK terkait dengan tindak pencegahan
dan penanggulangan Covid-19 di MK.
“Menindaklanjuti perintah
Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa dalam rangka
pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Mahkamah Konstitusi, kegiatan
persidangan dalam rangka memeriksa, mengadili dan memutus perkara ditunda
sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.” terang surat MK yang
ditujukan kepada Kuasa Hukum LBH KSBSI hari ini, Senin 30 November 2020.
“Oleh karena itu dengan ini, diberitahukan bahwa pemeriksaan perkara Nomor
103/PUU-XVIII/2020 perihal permohonan pengujian Formil dan Materil
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang semula dijadwalkan melalui
daring (online) pada hari Senin tanggal 30 November 2020, waktu Pukul 11.00
WIB, tempat Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan
Merdeka Barat Nomor 6. Jakarta, dengan acara Pemeriksaan Pendahuluan, ditunda
sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.” tandas surat MK.
Diketahui, KSBSI secara resmi melakukan gugatan Uji formil dan materiil UU
cipta Kerja ke MK. Permohonan pengujian formil uji materi mengacu pada Bab IV
dan pengujian materil mengacu pada pasal 42 ayat (3) huruf c, Pasal 57, Pasal
59, Pasal 61 ayat (3), Pasal 61A ayat (1), Pasal 89, Pasal 90B, Pasal 154A,
Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166,
Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172 bagian kedua
serta Pasal 151, pasal 53, Pasal 57, Pasal 89A, Bagian kelima Bab IV
Undang-Undang No. 11 Republik Indonesia Nomor 6573 atau UU Cipta Kerja.
Untuk gugatan ini, KSBSI telah menyiapkan 11 orang pengacara
yang disebut sebagai Tim 11 Kuasa Hukum KSBSI.
Diketuai oleh Harris Manalu SH, dengan 10 anggota yakni Parulian
Sianturi SH, Saut Pangaribuan SH MH, Carlos Rajagukguk SH, Abdullah Sani SH,
Haris Isbandi SH, Supardi SH, Sutrisna SH, Trisnur Priyanto SH, Tri Pamungkas
SH MH, dan Irwanto Bakara SH.
(tberita ini juga di muat di kantorberitauruh.com))
Beri komentar