KataBuruh.com,
JAKARTA-Sampai hari ini, 1 April
2022, sudah 4 (empat) bulan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk
Undang-undang, dalam hal ini Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (UU Cipta Kerja). Namun sejauh yang penulis ketahui, masyarakat belum
pernah mendengar Presiden/Pemerintah dan DPR telah melakukan proses perbaikan
itu. Presiden/Pemerintah dan DPR selaku lembaga yang berwenang memperbaiki
belum pernah mengajak partisipasi publik, apalagi stakeholder, untuk
memperbaiki. Bahkan publikasi pun belum pernah dilakukan secara transparan.
Read More