Sembilan Usulan Pokok untuk UU Ketenagakerjaan Baru
Oleh: Rekson Silaban, (**)Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah beredar di publik. Sesuai perintah Mahkamah Konsitusi, sudah harus ada UU Ketenagakerjaan baru selambatnya 31 Oktober 2026.Meskipun pembuatan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, momentum pembuatan RUU ini menjadi sangat tepat akibat perubahan lanskap dunia kerja yang sedang menghadapi dua transisi besar, yaitu transformasi teknologi dan isu perubahan iklim. Kedua transisi tersebut berpotensi menghilangkan sebagian pekerjaan konvensional, dan melahirkan jenis pekerjaan baru yang belum diatur dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Read More