SIARAN PERS
KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA (KSBSI)
14 September, KSBSI Siapkan Aksi Nasional Besar-besaran, Tuntut Pembatalan UU Ciptaker
KataBuruh.com,JAKARTA - Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menyiapkan aksi besar-besaran se-nasional pada 14 September 2023. Aksi nasional KSBSI ini digelar untuk menyambut sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023.
KSBSI menuntut dibatalkan
pemberlakuan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini
sekaligus sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang
nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus
diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.
"Sesuai rapat pleno, Aksi KSBSI
kita pastikan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2023," kata Dedi
Hardianto, Sekjen KSBSI dalam rapat pleno DEN KSBSI bersama 10 Federasi
afiliasi yang digelar, Kamis (31/8/2023).
Dedi menegaskan, sebenarnya MK sudah
memutuskan dalam putusan nomor 91 yang menyatakan dengan tegas, jelas-jelas
bahwa pemerintah dalam waktu 2 tahun itu harus memperbaiki UU Cipta Kerja,
bukan membuat perppu dan mengesahkan UU baru. Namun faktanya, pemerintah justru
membuat kebijakan dengan menerbitkan Perppu yang disahkan menjadi UU pengganti
UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.
"Kenapa pemerintah berani
membuat kebijakan menerbitkan perppu? Padahal sudah beberapa ahli menyatakan,
pembuatan Undang undang ini jauh dari proses pembentukan undang undang,"
tandasnya.
Untuk itulah aksi dilakukan KSBSI.
Dedi mengatakan, aksi demontrasi damai di tingkat nasional akan dipusatkan di
Kawasan Patung Kuda. Sementara di provinsi dan kabupaten kota, aksi dipusatkan
di kawasan Kantor Pemerintahan setempat dan kantor DPRD serta kawasan strategis
lainnya.
Sebelumnya, Presiden KSBSI, Elly
Rosita Silaban menegaskan, KSBSI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera
membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker (UU No. 6 Tahun 2023), khususnya klaster ketenagakerjaan.
Sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Ciptaker
bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan, dan itu harus dibatalkan.
Karena itu, ia menegaskan KSBSI tidak
akan berhenti berjuang untuk memperjuangkan hak-hak buruh.
“KSBSI tidak akan berhenti berjuang
untuk membela kepentingan buruh. Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan
berpihak kepada buruh. Meskipun belum tentu seratus persen, tapi paling tidak,
negara dan MK dapat menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” tegas Elly.
Kesimpulan Akhir Gugatan KSBSI
Dalam kesimpulan akhir KSBSI pada sidang uji formil, KSBSI menegaskan, bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, KSBSI selaku Pemohon Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023, berkesimpulan:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;
2. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
3. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
4. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945;
5. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Beralasan menurut hukum untuk menghindari kekosongan hukum Mahkamah menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan permohonan perkara a quo diucapkan;
Sementara dalam petitum-nya KSBSI
menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Jakarta, 31 Agustus 2023
Elly Rosita Silaban
Presiden KSBSI
Dedi Hardianto
Sekretaris Jenderal
Beri komentar