Dalam sambutannya, Binson Purba SH menyampaikan bahwa
"perjuangan ini tidak boleh terhenti hanya karena adanya perubahan
regulasi perburuhan yang tidak pro buruh, masih banyak hal dan upaya yang dapat
ditempuh untuk merebut kesejahteraan untuk buruh Indonesia, kuncinya adalah
KONSISTEN dan KOMITMEN dalam melakukan perjuangan".
Sebuah perjuangan yang tidak mudah,
ditengah keberadaan multi serikat buruh dan perbedaan cara pandang, KIKES KSBSI mampu meyakinkan manajemen NIPSEA untuk mengubah nasib pekerja yang
semula karyawan kontrak menjadi KARYAWAN TETAP (PKWTT).
Bagaimana tidak, salah satu impian buruh
untuk menjadi karyawan tetap telah terimplementasi di PT Indonesia Chemical
Paint, hal ini merupakan torehan sejarah yang dilakukan oleh FSB KIKES KSBSI di
mana saat ini dengan bergulirnya UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA No. 11 Tahun 2020
yang nota bene memperluas outsourcing dan buruh kontrak telah dipatahkan KIKES
KSBSI.
Dalam kurun waktu satu bulan, KIKES
KSBSI mampu mengibarkan bendera di halaman perusahaan dengan buah manis
"KARTAP" adalah satu
pencapaian luar biasa.
"kami mengapresiasi manajemen
NIPSEA yang telah memberikan ruang untuk duduk bersama menyelesaikan sebuah perselisihan dan
mewujudkan kesejahteraan buruh, kami
berharap kedepannya KIKES KSBSI dan manajement selalu bergandengan tangan,
bersama-sama mengedepankan sosial dialog dalam penyelesaian permasalahan
ketenagakerjaan, karena sejatinya serikat buruh dan pengusaha harus selalu
jalan berdampingan tanpa ada yang harus dirugikan agar tercipta hubungan
industrial yg harmonis dan berkeadilan" ujar Binson purba ketika
diwawancarai di kantor DPN KIKES KSBSI di Cipinang muara nomor 33 Jatinegara.[*]
Beri komentar