Ada
9 keputusan yang dibuat dan 6 rekomendasi yang akan dilaksanakan oleh KSBSI.
Dan penegasan sikap soal Partai Buruh merupakan putusan yang ke-8.
"Keputusan
Nomor: VIII/Rakornas KSBSI/X/2021 tentang Penegasan Sikap Bahwa, KSBSI Bukan
Bagian dari Partai Buruh," kata Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI saat
membacakan putusan hasil Rakornas KSBSI sekaligus menutup kegiatan tersebut di
Depok Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021).
Sementara
6 rekomendasi yang diusulkan dalam Rakornas adalah:
1.
Usulan Amandemen UU No 2 Tahun 2004 pada Prolegnas;
2.
Mendesak Pembentukan Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan
Tenggara;
3.
Mengusulkan Pemindahan Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari
Tanjung Pinang ke Batam;
4.
Mengusulkan Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Timika;
5.
Pembentukan Tim Just Transisi dan Perubahan Iklim;
6.
Pembentukan Tim Covid-19 Nasional.
"Demikian
kawan-kawan semua susunan enam rekomendasi yang telah ditentukan," tutup
Elly.
Diketahui,
rakornas KSBSI tahun 2021 ini dihadiri oleh 10 Federasi afiliasi KSBSI, 4
Departemen yang ada di KSBSI, Jajaran Korwil KSBSI se-Indonesia serta DPC-DPC
federasi terbaik.
Isu
nasional yang dibahas pada rakornas meliputi 9 usulan yang menghasilkan 9
putusan, mulai dari perlu atau tidaknya Koordinator Daerah (Korda) di tingkatan
Federasi, Kemudian pergantian Personalia DEN KSBSI, AD/ART, UU Cipta Kerja,
Keikutsertaan KSBSI di G-20 dan L-20.
Kemudian
pembahasan soal Partai Buruh dan terakhir adalah database keanggotaan.
Sementara untuk isu internasional yang diangkat adalah Climate Change atau
perubahan iklim yang menghasilkan rekomendasi nomor 5 yakni soal Pembentukan
Tim Just Transisi dan Perubahan Iklim. [REDKBB]
Beri komentar