Tindakan dari
Oknum Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry co dapat dilihat langsung dari
video yang viral di kalangan buruh yang diterima redaksi, Selasa (26/9/2023).
Kronologi
terjadinya tindakan itu dimulai dari aksi unjuk rasa damai puluhan Buruh
karyawan PT. Pelita Enamelware Industry co yang berlokasi di Desa Julang,
Kecamatan Cikande, Serang, Banten.
Aksi digelar
buruh dengan melakukan aksi tutup jalan keluar masuk kendaraan dari Perusahaan.
Namun aksi damai itu berubah ricuh setelah terjadinya insiden yang dilakukan
seorang perempuan yang diinformasikan sebagai Kuasa Hukum Perusahaan bernama
Henny Karaenda.
Menarik dan
Menyeret Buruh Perempuan
Dalam video,
tampak Henny yang kesal, mendatangi buruh dan menyeret buruh perempuan yang
sedang aksi dalam posisi duduk di tengah jalan. Ada 2 orang Buruh perempuan
yang ditarik dan diseret Henny sejauh beberapa meter.
Posisi buruh
yang aksi sambil duduk di aspal jalan tentu saja tak menguntungkan. Karena
tangannya ditarik dan diseret, maka bagian tubuh bawah dan paha buruh perempuan
itu terseret menyentuh aspal. Korban tak bisa berbuat apa-apa ketika ditarik
dan diseret oleh Henny.
Korban tindakan
Henny itu merupakan buruh perempuan berinisial N, anggota Federasi Kebangkitan
Buruh Indonesia Kab. Serang afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (FKUI KSBSI).
N merupakan
karyawan yang sudah bekerja 25 tahun dan sudah di PHK bersama puluhan buruh
lainnya. Aksi damai buruh ini dilakukan sebagai upaya menuntut hak pesangon
yang belum juga diberikan perusahaan.
"Kami
menuntut hak kami, kami bekerja di PT Pelita sudah 25 tahun, namun hak PHK kami
belum di berikan. Kami sudah ke Disnaker ke DPRD namun belum ada titik temu.
Dengan semua itu tidak ada titik temu maka kami menggelar aksi lanjutan yang
sudah kami lakukan dari Minggu kemarin. Namun kami kecewa dengan perlakuan
oknum kuasa hukum perusahaan (Henny)." ujar N kepada portal berita
INFOPAJAR.COM dikutip Rabu (27/9/2023).
N mengungkap
tidak tau lagi harus mengadu kemana. Ia dan rekan-rekannya di FKUI sudah berupaya
mengadukan nasibnya ke sejumlah pihak, namun belum membuahkan hasil.
"Kami harus
mengadu ke siapa lagi, ke mana lagi? Semua jalan sudah kami tempuh. Seolah PT
Pelita itu kebal hukum? Hampir semua instansi sudah kami datangin, tetapi belum
ada titik terang juga. Maka kami melanjutkan menggelar aksi di depan PT
Pelita." terangnya.
N sebagai korban
yang ditarik dan diseret beberapa meter itu mengatakan dengan kejadian ini, ia
merasa di intimidasi, padahal hak pesangonnya pasca di PHK belum diberikan.
"Pertama
kami di tawarin Rp 1,5 jt katanya uang perpisahan, kami tidak menerima,
kemudian ada penawaran lagi Rp 4 jt, tidak kami terima juga. Hari ini, mediasi
2 kali juga deadlock (belum mencapai titik temu) masih di angka Rp 4 jt."
Jelasnya.
Proses Hukum
Pidana
Merespon tindak
kekerasan yang dilakukan oknum Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry co,
Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Banten, Sisjoko Wasono menegaskan siap
membawa kasus ini ke Polda Banten.
"Korwil
Banten beserta pengurus Federasi (FKUI) akan melaporkan tindakan lawyer
perusahaan ke Polda Banten, yang mana seharusnya seorang lawyer itu punya kode
etik. Sama serikat kan sejawat, harusnya dia bisa berunding, bukan melakukan
tindakan premanisme seperti itu." sesal Sisjoko.
Selain melaporkan
pidana pelaku, Sisjoko juga akan membawa masalah ini ke lembaga advokat sebagai
lembaga profesi Pelaku. Tindakan yang dilakukan Henny seharusnya tidak terjadi
karena sebagai Kuasa Hukum, profesi Henny dengan Serikat Buruh merupakan
sejawat.
"Kami juga
akan melaporkan tindakan itu, apakah di PERADI atau dimana, kami akan laporkan.
Karena pada dasarnya itukan 'attitude'-lah berdasarkan UU no 18 tentang
Advokat, itukan sejawat. Harusnya jelas itu," terangnya.
Untuk pelaporan
tersebut, Sisjoko masih berunding dengan pengurus DPC FKUI Serang dan DPP FKUI
KSBSI. "Kita lagi koordinasi dengan DPP FKUI, DPC, biar valid. Kita masih
menunggu hasil (investigasi) lapangan dan koordinasi dari DPP FKUI,"
tandasnya.
2 Tahun
Terlantar
Sisjoko Wasono
mengungkapkan bahwa sudah 2 tahun PT pelita Enamelware menelantarkan
karyawannya. Ada sejumlah persoalan yang membelit karyawan, diantaranya,
karyawan tidak digaji, belum diberikan pesangon, dan sejumlah hak-hak lainnya.
"Jadi selama 2 tahun mereka ditelantarkan oleh perusahaannya. Mereka
adalah anggota FKUI KSBSI," terang Sisjoko.
Ia menyesalkan
tindakan arogan yang dilakukan Kuasa Hukum perusahaan. "Harusnya kan
masalah buruh ini diselesaikan, bukan buruh lagi demo ditarik-tarik begitu. Masalah
ini harusnya dirundingkan, bukan dikeraskan." tandas Sisjoko.
Menurutnya,
investasi itu seharusnya menguntungkan para Buruhnya dan menguntungkan
masyarakat lingkungan. "Kalo investasi tidak menguntungkan buruhnya,
lingkungannya, maka itu bukanlah investasi." tandasnya.
Henny Membantah
Sementara itu,
mengutip hasil konfirmasi wartawan kepada Henny Karaenda melalui pesan
WhatsApp. Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry co ini menampik dan
membantah adanya penyeretan.
"Tidak ada
penyeretan pa, saya menggeser posisi mereka agar tidak menghalangi jalan,"
dalihnya kepada Wartawan setempat seperti dikutip media jejaring KANTOR BERITA
BURUH, Rabu (27/9/2023).
"Teman saya
mau pulang, anak bayinya menangis nyari ibunya, karena masih menyusui langsung
tapi sama pendemo tidak dibukakan jalan, meskipun sudah diminta baik2 bahkan
teman saya sampai memohon dan menangis," terangnya.
"Terpaksa
saya sendirian perempuan menggeser mereka pa, kalau ada video lengkapnya,
justru saya sendiri dikeroyok banyak orang," balas Henny menuding Buruh.
Video viral
Jika menilik
video kejadian berdurasi 6 menit 50 detik itu, peristiwa penarikan dan
penyeretan itu terjadi mulai di detik pertama hingga detik 12. Henny
melakukannya kepada 2 orang buruh perempuan.
Masih belum puas
setelah menarik dan menyeret 2 orang buruh, Henny kembali menghampiri buruh
lainnya, namun dicegah. Polisi yang mengawal demo pun tak bisa berbuat apa-apa.
Terjadilah
kericuhan dan perang mulut antara Henny dengan seorang Buruh, yang berhasil
dilerai oleh personel kepolisian setempat. Kendati berhasil dilerai, namun
perdebatan panjang masih terjadi antara Henny dengan seorang Buruh.
Respon Mantan
Hakim PHI
"Tidak ada
dalam ketentuan peraturan perundang udangan yang memberikan kewenangan kepada
seseorang untuk menyeret orang." respon Sahala Aritonang selaku Majelis
Pertimbangan Organisasi (MPO) KSBSI dikutip Rabu (27/9/2023). Dengan tegas Mantan Hakim pada Pengadilan
Hubungan Industrial ini meminta agar pelaku penarikan dan penyeretan itu
dipidana.
"Segera
pidanakan orang tersebut... Jadikan Pak Polisi yang hadir dan merelai di sana
sebagai saksi..." tegasnya. Menurutnya, sedangkan hewan saja diseret-seret
dapat dipidanakan, apa lagi ini manusia yang diseret.
Ia pun meminta
DPP FKUI KSBSI serius mengawal kasus ini dan bila perlu diangkat ke tingkat
Internasional. Sekaligus melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM).
"Laporkan
juga ke Komnas HAM ya... Arahkan ke
Pasal Penganiayaan, Penghinaan terhadap Buruh, dan melanggar Hak Asasi
Manusia," tandasnya.
[HUGE] berita ini juga di muat dio ksbsi.org
Beri komentar