Alasan buruh
menggeruduk PT. Sinergi Global Industri, disebabkan karena pihak perusahaan
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada buruh. Karena
itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS KSBSI melakukan pendampingan
advokasi dan menuntut pihak perusahaan segera membayar kekurangan upah selama
bekerja.
Faizal Rakhman
Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya mengatakan, selain mendesak membayar
kekurangan upah, pihak perusahaan juga harus memberikan kejelasan status
hubungan kerja serta. Serta menjalankan hak-hak normatif yang seharusnya diberikan
sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga membeberkan, PT Sinergi Global Industri
tidak memberikan hak normative buruh sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
“yaitu, selama
bekerja dibayar upah tidak sesuai, upah lembur tidak sesuai, Tunjangan Hari
Raya (THR) tidak sesuai, tidak diberikan Hak Cuti, tidak didaftarkan
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sakit dengan surat
keterangan dokter dipotong upah,” ucapnya, Selasa , ujar Faizal, Selasa
(19/9/2023).
Kemudian, Faizal
menyampaikan bahwa buruh PT. Sinergi Global Industri yang selama bekerja tidak
memiliki perjanjian kerja yang tidak jelas. Buruhnya juga tidak diberikan
kebebasan berserikat. “Sekali lagi kami dengan tegas meminta kepada pihak PT.
Sinergi Global Industri harus memberikan hak-hak normatif sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan,” tegas Faizal.
Hal senada juga
disampaikan Zulfikar Wakil Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya. Dia
menyayangkan sikap negara yang selalu tidak hadir dalam persoalan buruh. Terutama
di Kabupaten Serang. Sebab, sampai hari ini masih banyak perusahaan yang
melakukan pelanggaran hak normatif kepada buruh di dunia kerja.
“Sungsi Dewan
Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Banten juga tidak ada manfaatnya. Apalagi
pemilik perusahaan orang bangsa sendiri yang tak ada hati nurani dan peduli
sesama bangsa sendiri terutama buruh lokal, jika seperti ini sama saja kita
buruh dijajah oleh bangsa sendiri,” ujar Zul. (AH) berita ini juga di muat di ksbsi.org
Beri komentar