Ini Penyebabnya, Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Demo PT. Sinergi Global

Massa buruh dari Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) Serang Raya Banten melakukan unjuk rasa di PT. Sinergi Global Industri. Selasa (19/9/2023).

Ini Penyebabnya, Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Demo PT. Sinergi Global

Nasional

KatBuruh.com, SERANG - Massa buruh dari Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) Serang Raya Banten melakukan unjuk rasa di PT. Sinergi Global Industri. Berdasarkan pantauan aksi demo berada di Kampung Hegarmanah Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang dan buruh yang melakukan aksi sebanyak 500 orang lebih.

Alasan buruh menggeruduk PT. Sinergi Global Industri, disebabkan karena pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada buruh. Karena itu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB GARTEKS KSBSI melakukan pendampingan advokasi dan menuntut pihak perusahaan segera membayar kekurangan upah selama bekerja.

Faizal Rakhman Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya mengatakan, selain mendesak membayar kekurangan upah, pihak perusahaan juga harus memberikan kejelasan status hubungan kerja serta. Serta menjalankan hak-hak normatif yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga membeberkan, PT Sinergi Global Industri tidak memberikan hak normative buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“yaitu, selama bekerja dibayar upah tidak sesuai, upah lembur tidak sesuai, Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai, tidak diberikan Hak Cuti, tidak didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sakit dengan surat keterangan dokter dipotong upah,” ucapnya, Selasa , ujar Faizal, Selasa (19/9/2023).       

Kemudian, Faizal menyampaikan bahwa buruh PT. Sinergi Global Industri yang selama bekerja tidak memiliki perjanjian kerja yang tidak jelas. Buruhnya juga tidak diberikan kebebasan berserikat. “Sekali lagi kami dengan tegas meminta kepada pihak PT. Sinergi Global Industri harus memberikan hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” tegas Faizal.

Hal senada juga disampaikan Zulfikar Wakil Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya. Dia menyayangkan sikap negara yang selalu tidak hadir dalam persoalan buruh. Terutama di Kabupaten Serang. Sebab, sampai hari ini masih banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran hak normatif kepada buruh di dunia kerja.

“Sungsi Dewan Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Banten juga tidak ada manfaatnya. Apalagi pemilik perusahaan orang bangsa sendiri yang tak ada hati nurani dan peduli sesama bangsa sendiri terutama buruh lokal, jika seperti ini sama saja kita buruh dijajah oleh bangsa sendiri,” ujar Zul. (AH) berita ini juga di muat di ksbsi.org

 



Komentar

Beri komentar