KETUA DPC FPE BERAU DIJERAT DENGAN UU MINERBA

KETUA DPC FPE BERAU DIJERAT DENGAN UU MINERBA

KASUS

Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,Berau, Kalimantan Timur akhirnya memvonis Gofri,CH dengan hukuman 10 bulan penjara.Vonis 10 bulan penjara tersebut dibacakan pada persidangan, Senin,20 Januari 2020. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada 07 Nopember 2019.

Mendengar putusan tersebut saudara Gofri yang tidak didampingi pengacara menyatakan banding atas putusan PN Tj.Redeb, Berau tersebut.

Dalam putusannya yang dibacakan  secara bergantian saudara Gofri dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama menganggu Kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2)” dan dianggap telah melanggar pasal 162 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hakim yang menyidangkan perkara saudara Gofri  yakni Imelda Herawati DP,S.H.M.H selaku hakim ketua dan Hilarius Grahita Setya Atmaja,S.H , selaku hakim anggota dan Andhika Perdana, S.H., M.H selaku hakim anggota.

MEMBAHAYAKAN GERAKAN BURUH

Terkait putusan tersebut, Suara Tambang mempertanyakan respon Deputi Konsolidasi DPP FPE KSBSI Saut Pangaribuan,SH.MH.

“Kami sangat kaget dengan putusan tersebut, dan ini diluar dugaan kami sebagai organisasi pergerakan. Kami takut putusan ini akan dijadikan Yurisprudensi oleh hakim-hakim lain untuk membungkam gerakan serikat buruh. Apalagi anggota kami umumnya bekerja disektor pertambangan” ujar Saut.

“Kami sepakat dengan saudara Gofri yang telah memutuskan untuk melakukan banding atas putusan PN Tanjung Redeb. Setelah ini kami akan mempelajari putusan tersebut sebelum membuat memori banding” pungkas Saut kepada Suara Tambang.

Divonisnya saudara Gofri karena mendatangi kapal bongkar muat batubara milik Berau Coal pada 31 Agustus 2018. Tindakan ini sebagai upaya membela anggotanya yang bekerja pada perusahaan bongkar muat dipelabuhan Tanjung Redeb, dimana beberapa waktu belakngan ini pekerjaan bongkar muat tidak lagi dikerjakan oleh anggota FPE KSBSI Berau.

Akibatnya seratusan anggota FPE KSBSI kehilangan pekerjaan.(rl) sumer: fpe-sbsi.or.id

 



Komentar

Beri komentar