PT. HPU Digugat Enam Karyawan yang di PHK

PT. HPU Digugat Enam Karyawan yang di PHK

KASUS

KATABURUH.com - Enam orang Karyawan menggugat PT. Harmoni Panca Utama (HPU) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya atas Pemutusan Hubangan Kerja (PHK) secara sepihak.

"Perkara gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya 17 April 2020 dengan Nomor 8/Pdt. Sus. PHI/2020/PN PLK. Pada Senin 8 Juni 2020 memasuki sidang pertama di Pengadialan Negeri Palangka Raya.,"ucapnya.

Keenam Karyawan tesebut, yakni Sibram Malesi, Arif Fuan, Nurul Hadi, Sugi Maulana Putra, Heriadi dan Charles yang sudah bekerja di PT. HPU yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Murung Raya, Kalteng.

Timbulnya perselisihan dalam perkara ini adalah karena, pada 20 Januari 2020, PT. HPU melakukan PHK terhadap enam  orang Karyawan (penggugat) dengan alasan karena para penggugat melanggar ketentuan pasal 45 ayat (4) huruf (d) angka (8) peraturan perusahaan PT. HPU tahun 2019 berdasarkan Medical Cek Up tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Tirta Medical Center.

Menurut Junaidi Lumban Gaol, Ketua Kordinator Daerah Kalimantan Tengah Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI didampingi Saniadinoor dan Nordiansyah pengurus DPC Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI Murung Raya menyebutkan, pada saat itu penggugat tidak diberikan kesempatan untuk membela diri dari pihak perusahaan.

"Perusahaan langsung memberikan Blanko pernyataan Karyawan PHK untuk ditandatangani, namun enam orang karyawan tersebut tidak bersedia dan menolak untuk menandatangani surat pernyataan PHK yang disodorkan oleh Perusahaan," kata Junaidi Lumban Gaol, selaku kuasa hukum tergugat di Palangka Raya, Senin pagi 8 Juni 2020.

Kemudian lanjut Junaidi, adapun alasan para karayawan yang di PHK menolak menandatangani surat PHK dari Perusahaan tersebut, karena peraturan perusahaan telah habis ketika keputusan PHK diterbitkan oleh perusahaan.

"Seharusnya itu dilaporkan dahulu kepada kepolisian, karena ini menyangkut pidana. Nah, bila terbukti bersalah menurut putusan pengadilan, barulah mereka bisa di PHK," kata Junaidi.

Junaidi menambahkan, para karyawan itu sudah bekerja di Perusahaan tersebut selama tiga tahun, bahkan ada yang sembilan tahun. Namun, hanya lantaran tes urine terkait Narkoba di internal Perusahaan kemudian hasilnya positif, lalu enam orang tersebut di PHK Perusahaan.

Lagi pula tambah Junaidi, hasil tes urine hanyalah bukti petunjuk. Dari hasil tes urine tidak  cukup bukti untuk menyatakan seseorang positif penyalahgunaan obat terlarang. Banyak obat atau minuman yang mempengaruhi urine yang belum dapat dipastikan penyalahgunaan psikotropika dan zat adektiv, terkecuali  tertangkap tangan dan ditemukan barang bukti memiliki barang tersebut.

Kata Junaidi kepada media ini, terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran  peraturan perusahaan, maka berdasarkan pasal 161 UU No 13 tahun 2003, sebelum dilakukan PHK terhadap karyawan, perusahaan harus terlebih dahulu diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3.

Sebelumnya, pihaknya pernah melakukan mediasi antara kedua pihak pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng pada tanggal 3 April 2020 lalu, dengan hasil agar PT. HPU memperkerjakan kembali enam orang pekerjanya yang telah di PHK, namun perusahaan tidak mengindahkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja.

"Untuk itu, kami meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terkait PHK terhadap enam orang karyawan PT. HPU, karena bertentangan dengan Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," pungkas Junaidi Lumban Gaol.(emca/jp) (jurnalispost.online)



Komentar

Beri komentar