Pemerintah libatkan Serikat Pekerja/Buruh Dalam RUU Cilaka, Ini Kata Sekjen KSBSI

Pemerintah libatkan Serikat Pekerja/Buruh Dalam RUU Cilaka, Ini Kata Sekjen KSBSI

Nasional

KATABURUH.COM, Jakarta - Pemerintah Melalui Menko Ekonomi akhirnya mengeluarkan Kepmenko No 121 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, Jumat (07/02/2020).

 

Baca Juga :

Terkait dilibatkannya Serikat pekerja/buruh dalam proses pembentukan rancangan Omnibus Law Cipta Kerja ini, yang sebelumya di suarakan oleh serikat pekerja/buruh dalam beberapa kesempatan ataupun aksi-aksi demo masih meninggalkan sebuah pertanyaan, 'apakah dengan ini kemudian selesai masalahnya?'

Sekjen DEN KSBSI Dedi Hardianto mengatakan, masalahnya tidak selesai hanya karena dilibatkan. Menurutnya, KSBSI sejak awal menyuarakan agar klaster ketenagakerjaan di keluarkan dari Omnibus Law yang dulu bernama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).

"Kita ingin sejak awal ada keterbukaan dan transparansi, bukan sembunyi-sembunyi atau seolah-olah ada yang disembunyikan," kata Sekjen KSBSI Dedi Hardianto di Jakarta, Selasa (11/02/2020).

Dedi menilai, agak aneh dalam beberapa pertemuan, yang mengundang Kemenko tapi tempatnya di kementrian ketenagakerjaan, kemudian undangan selalu dadakan dan bisa hari ini keluar undangan dan besok bisa di batalkan.

"Artinya dari awal indikasinya prosesnya penuh dengan intrik dan akal-akalan," imbuhnya.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan, pihaknya tetap akan menyuarakan tuntutan agar klaster ketenagakerjaan di keluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"Klaster ketenagakerjaan di bahas secara Tripartit," tandasnya.

Berita Terkait



Komentar

Beri komentar