Namun langkah mereka tertahan oleh aparat Kepolisian yang
tidak mengizinkan KSBSI mendekati Gedung MK.
"Jadi kami ingin mengantarkan dokumen karena tanggal 6
November kemarin kami sebetulnya sudah memohon gugatan dan materi formil ke
Mahkamah Konstitusi tetapi memang masih ada yang tertinggal," kata
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat ditemui Kantor Berita Politik
RMOLDKIJakarta di lokasi, Rabu (11/11).
Menurut Elly, para buruh dilarang mendekati gedung MK karena
aparat melarang adanya Sound System yang terpasang di mobil Komando.
"Kami sebenarnya di MK hanya menyerahkan saja.
Sebetulnya tidak sulit kok," kata Elly.
Ia pun menjelaskan untuk gugatan materiil KSBSI menyiapkan
dokumen yang berisikan 25 pasal yang
terdiri dari 21 pasal dari Undang-Undang Nomor 11/2020 dan empat pasal dari
Peraturan Buruh migran.
"Sementara untuk gugatan formilnya kita menggugat
diprosesnya yang menurut penilaian kami tidak sesuai karena setelah disahkan
ternyata masih di edit-edit serta tidak ada uji publik," sambungnya.
Namun setelah negosiasi yang cukup alot, akhirnya kepolisian
mengizinkan KSBSI mendatangi Gedung MK namun hanya dengan sebatas
perwakilan.[dod] sumber:rmoldkijakarta.id
Beri komentar