KSBSI Serahkan Dokumen Gugatan UU Ciptaker Ke MK Hari Ini

KSBSI Serahkan Dokumen Gugatan UU Ciptaker Ke MK Hari Ini

Nasional

KATABURUH.com-Jakarta- Ratusan massa aksi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berbondong-bondong mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melengkapi dokumen perihal permohonan gugatan pembatalan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Namun langkah mereka tertahan oleh aparat Kepolisian yang tidak mengizinkan KSBSI mendekati Gedung MK.

"Jadi kami ingin mengantarkan dokumen karena tanggal 6 November kemarin kami sebetulnya sudah memohon gugatan dan materi formil ke Mahkamah Konstitusi tetapi memang masih ada yang tertinggal," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat ditemui Kantor Berita Politik RMOLDKIJakarta di lokasi, Rabu (11/11).

Menurut Elly, para buruh dilarang mendekati gedung MK karena aparat melarang adanya Sound System yang terpasang di mobil Komando.

"Kami sebenarnya di MK hanya menyerahkan saja. Sebetulnya tidak sulit kok," kata Elly.

Ia pun menjelaskan untuk gugatan materiil KSBSI menyiapkan dokumen yang  berisikan 25 pasal yang terdiri dari 21 pasal dari Undang-Undang Nomor 11/2020 dan empat pasal dari Peraturan Buruh migran.

"Sementara untuk gugatan formilnya kita menggugat diprosesnya yang menurut penilaian kami tidak sesuai karena setelah disahkan ternyata masih di edit-edit serta tidak ada uji publik," sambungnya.

Namun setelah negosiasi yang cukup alot, akhirnya kepolisian mengizinkan KSBSI mendatangi Gedung MK namun hanya dengan sebatas perwakilan.[dod] sumber:rmoldkijakarta.id

 



Komentar

Beri komentar