Melalui Join APBGATI Gelar Sosial Dialog Bersama APINDO, APRISINDO dan API

Melalui Join APBGATI Gelar Sosial Dialog Bersama APINDO, APRISINDO dan API

Nasional

KATABURUH.com- Jakarta — APBGATI, merupakan Aliansi Pekerja Buruh disektor Garmen, alas kaki dan tekstil Indonesia gelar rapat kerja dengan tema ‘Membangun Sosial Dialog Melalui Joint APBGATI Bersama Asosiasi Pengusaha, yang berlangsung dari tanggal 11- 12 November 2020.

Dalam agenda diskusi, adapun pembahasan mengenai kesepakatan join komitmen bersama dengan APINDO, APRISINDO dan API.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita Silaban mengungkapkan, Perburuhan tidak boleh sendiri-sendiri, harus bersama. Grup ini akan membuat kesepakatan untuk melakukan sosial dialog dengan APINDO, APRISINDO, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia.

Tujuan didirikan aliansi ini sebagai wadah pendidikan, advokasi serta peningkatan kualitas sosial dialog. Serta menyikapi isu diseputar industri padat karya dan nasional yang berkaitan dunia perburuhan.

“Nanti (diharapkan) mereka akan melakukan negosiasi di tingkat nasional, (terkait) kampanye masalah perburuhan yang sedang terjadi. Seharusnya kita berkolaborasi dengan stakeholder, makanya mereka bentuk aliansi ini,” kata Elly Rosita Silaban saat dihubungi awak media , Jumat (13/10).

Hasil agenda diskusi itu pun akhirnya merekomendasikan tentang penyusunan agenda yang harus dikerjakan dalam waktu dekat ini.

Diantaranya yaitu sikap APBGATI situasi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Elly Rosita Silaban menggaris bawahi mengenai sikap APBGATI terkait Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ 1 1/HK. A4/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19.

” Sejauh ini sudah ada tiga gubernur yang menentang Surat Edaran Menteri berkaitan dengan tidak ada kenaikan upah di 2021, harus mengikuti upah 2020,” ujar Elly.

Ia menambahkan, diantaranya adalah Gubernur Jawa Tengah menaikkan 3,27 persen, lalu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 3,54 persen, DKI Jakarta 3,27 persen dengan syarat sektor yang sanggup menaikkan.

 “Kita berharap teman-teman buruh di daerah masing-masing akan memperjuangkan agar UMP naik,” ucap Elly.

 “Kalau tidak aksi-aksi buruh akan berlanjut. Seperti sekarang masih berlanjut menolak Surat Edaran Menteri, masih mendemo gubernur-gubernur yang tidak punya hati yang tidak mau menaikkan,” tegasnya.

“Nanti kita akan dorong untuk dilakukan dialog sosial dengan manajemen dan dibuat di Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” pungkasnya.sumber:journaldjakarta.id



Komentar

Beri komentar