Gelar Unjuk Rasa di Gedung PT EBTEL, Buruh Tuntut Selesaikan Kewajiban Pembayaran Upah

..

Gelar Unjuk Rasa di Gedung PT EBTEL, Buruh Tuntut Selesaikan Kewajiban Pembayaran Upah

KASUS

KataBuruh.com,JAKARTA -  Sejumlah massa mengatasnamakan buruh/pekerja dari 8 perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Era Bangun Telecomindo menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung PT. Era Bangun Telecomindo  yang sangat booming disebut EBTEL sebuah perusahaan swasta di bidang jaringan telekomunikasi berbasis Fiber Optik yang beralamat di Jl Slamet Riyadi No.8 Jakarta Timur. pada, Senin ( 17/7/23).

Mereka meminta  "Kasus Kabel Kusut EBTEL harus segera diselesaikan, karena jika tidak perusahaan yang bermitra akan melakukan tuntutannya  dengan melibatkan stakeholder yang lebih luas.

Tuntutanya hanya satu yakni mendorong EBTEL menyelesaikan kewajibannya membayar sisa invoce atas pekerjaan yang sudah diselesaikan.

Koordinator aksi Surya kencana Permasalahan ini berawal dari PT  EBTEL tidak membayarkan tagihan invoice atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh perusahaan mitra,  sementara hasil pekerjaan perusahaan mitra sudah dimanfaatkan oleh EBTEL untuk  disewa oleh beberapa operator jaringan telekomunikasi ternama di Indonesia, diantaranya XL dan Indosat.

Hal tersebut berdampak pada buruh yang bekerja di perusahaan mitra, karena perusahaan mitra tidak dapat membayar upah buruh secara penuh, dikarenakan tidak ada pembayaran dari EBTEL.

Lanjut, Perusahaan Mitra tersebut menunjuk Binson Purba And  Parthner Lawfirm yang berdomisili di Apartemen Sentra Timur Pulo Gebang sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan antara  perusahaan mitra dengan EBTEL yang belum selesai.

Dalam waktu yang bersamaan,   Bapak Binson Purba, SH selaku kuasa hukum perusahaan mitra menyampaikan bahwa : "EBTEL diduga dengan sengaja menghambat proses pencairan invoice dengan meminta persyaratan baru yang tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama antara EBTEL dan masing - masing perusahaan mitra yang sudah 2 tahun dibuat blunder, belum lagi terjadi pemotongan invoice yang dilakukan oleh EBTEL terhadap salah satu perusahaan mitra tanpa konfirmasi, hal tersebut terindikasi perbuatan melanggar hukum karena sudah menggelapkan hak milik orang lain dengan menggunakan kekuasaan dan jabatan,".tandasnya.

Ironisnya EBTEL terindikasi melalaikan kewajibannya di beberapa wilayah diantaranya Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

Menurut informasi dari para mitra EBTEL, selama ini mereka di minta melakukan pekerjaan penggelaran utilitas FO tanpa adanya ijin penempatan FO ke instansi terkait terutama PU kondisi ini semakin mempersulit mitra dalam melakukan pekerjaannya karena harus berhadapan dengan Instansi terkait yang mempertanyakan ijin-nya, belum lagi LSM dan pihak-pihak lain, hal ini tentu harus mendapatkan klarifikasi khusus dari EBTEL.

Sampai berita ini di release, permasalahan ini belum selesai atau belum menemukan titik terang. (Red)



Komentar

Beri komentar