Mereka
meminta "Kasus Kabel Kusut EBTEL
harus segera diselesaikan, karena jika tidak perusahaan yang bermitra akan
melakukan tuntutannya dengan melibatkan
stakeholder yang lebih luas.
Tuntutanya hanya
satu yakni mendorong EBTEL menyelesaikan kewajibannya membayar sisa invoce atas
pekerjaan yang sudah diselesaikan.
Koordinator aksi
Surya kencana Permasalahan ini berawal dari PT
EBTEL tidak membayarkan tagihan invoice atas pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh perusahaan mitra,
sementara hasil pekerjaan perusahaan mitra sudah dimanfaatkan oleh EBTEL
untuk disewa oleh beberapa operator
jaringan telekomunikasi ternama di Indonesia, diantaranya XL dan Indosat.
Hal tersebut
berdampak pada buruh yang bekerja di perusahaan mitra, karena perusahaan mitra
tidak dapat membayar upah buruh secara penuh, dikarenakan tidak ada pembayaran
dari EBTEL.
Lanjut,
Perusahaan Mitra tersebut menunjuk Binson Purba And Parthner Lawfirm yang berdomisili di
Apartemen Sentra Timur Pulo Gebang sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan
permasalahan antara perusahaan mitra
dengan EBTEL yang belum selesai.
Dalam waktu yang
bersamaan, Bapak Binson Purba, SH
selaku kuasa hukum perusahaan mitra menyampaikan bahwa : "EBTEL diduga
dengan sengaja menghambat proses pencairan invoice dengan meminta persyaratan
baru yang tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama antara EBTEL dan masing -
masing perusahaan mitra yang sudah 2 tahun dibuat blunder, belum lagi terjadi
pemotongan invoice yang dilakukan oleh EBTEL terhadap salah satu perusahaan
mitra tanpa konfirmasi, hal tersebut terindikasi perbuatan melanggar hukum
karena sudah menggelapkan hak milik orang lain dengan menggunakan kekuasaan dan
jabatan,".tandasnya.
Ironisnya EBTEL
terindikasi melalaikan kewajibannya di beberapa wilayah diantaranya Sulawesi
Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan beberapa wilayah
lainnya di Indonesia.
Menurut
informasi dari para mitra EBTEL, selama ini mereka di minta melakukan pekerjaan
penggelaran utilitas FO tanpa adanya ijin penempatan FO ke instansi terkait
terutama PU kondisi ini semakin mempersulit mitra dalam melakukan pekerjaannya
karena harus berhadapan dengan Instansi terkait yang mempertanyakan ijin-nya,
belum lagi LSM dan pihak-pihak lain, hal ini tentu harus mendapatkan klarifikasi
khusus dari EBTEL.
Sampai berita
ini di release, permasalahan ini belum selesai atau belum menemukan titik
terang. (Red)
Beri komentar