Dalam kasus ini, seolah-olah tidak ada
pengawasan dari pemerintah dan tidak pernah tersentuh hukum. patut diduga,
Perusahaan seolah-olah hanya menjalankan aturan yang dibuat sendiri tanpa
mengikuti aturan dan undang-undang yang ada di negara ini.
Akibatnya, sebanyak 65 karyawan
mengajukan gugatan 'Perbuatan Melawan Hukum' terhadap beberapa pihak, mulai
dari manajemen PT HPIP hingga Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan Provinsi.
Sidang perkara gugatan 65 orang karyawan
PT HPIP anggota Federasi F HUKATAN KSBSI mulai digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Kuala Kapuas Kalimantan Tengah pada hari ini Kamis, (22/12/22).
Sidang kali ini adalah sidang mediasi
atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat antara lain:
1. PT Hijau Pertiwi Indah Plantation
(HPIP) selaku Tergugat I;
2. Disnaker Kapuas selaku Tergugat II;
3. Disnakertrans Prov. Kalimantan Tengah
selaku Tergugat III, dengan pokok perkara, karena PT Hijau Pertiwi Indah
Plantation menggunakan dasar hukum permenaker No.100/2004 untuk pemutusan
hubungan kerja usia pensiun, padahal menurut Penggugat, seharusnya pemutusan
hubungan kerja usia pensiun menggunakan ketentuan pasal 167 UU 13/2003 jo pasal
56 PP35/2021.
“Ini menjadi menjadi dasar hukumnya
sehingga para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” demikian
disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Korwil KSBSI Kalimantan Tengah, M Junaidi
Lumban Gaol dalam keterangan resminya kepada Media KSBSI, Kamis
(22/12/2022).
Menurut Junaidi, keterlibatan Disnaker
Kapuas dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah karena dinilai telah
melakukan pembiaran sejak Tahun 2019.
“Seharusnya Disnaker sebagai kepanjangan
tangan pemerintah berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
wajib melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan bila ada pelanggaran aturan
ketenagakerjaan.” tegasnya.
Menurut Junaidi, agar buruh/pekerja
tidak dirugikan oleh perusahaan, seharusnya persoalan ini dapat diselesaikan
melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun Disnaker diduga tidak
melaksanakan fungsi mediasi dan tidak menerbitkan surat anjuran sesuai
ketentuan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, maka
dengan demikian disnaker dipandang ikut melakukan perbuatan melawan hukum
sehingga Disnaker Kapuas didudukkan menjadi tergugat dua (II) dan disnakertrans
provinsi Kalimantan Tengah menjadi tergugat tiga (III).
Pada sidang hari ini, selain didampingi Kuasa Hukum M Junaidi
Lumban Gaol, para penggugat juga didampingi oleh H. Akhmadsyah Giffari dan
Chandra Putra.
Junaidi berharap Pengadilan Negeri Kuala
Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat bertindak adil dan
objektif sehingga dapat mengabulkan perjuangan 65 orang buruh lansia yang
semuanya warga Lokal Desa Lupak Dalam Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. (berita ini juga di muat di ksbsi.org).
Beri komentar