Mendapati
adanya kejadian tersebut Polda Metro Jaya khususnya dari Subdit Renakta segera melakukan
penanganan dalam kasus tersebut, melalui Kabid Humas Polda Metro Kombes E
Zulpan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurotul Ainy Anak, Kasubdit
Resmob Kompol Resa Fiardy Marasabessy, Asdep KPPA Ice, Tenaga Ahli Madya KSP
Erlinda dan Karo Penelaahan LPSK menyampaikan kronologi penganiayaan tersebut.
“Jadi
penganiayaan yang dilakukan oleh majikan dan beberapa ART lain ini diawali
karena Korban ketahuan menggunakan Celana Dalam majikannya, merasa tidak terima
yang dilakukan oleh korban maka majikan dan beberapa ART lainnya melakukan
penganiayaan yang menyebabkan korban luka patah tulang dan luka siraman air
panas ditubuh korban.” ucap Kombes E Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro
Jaya pada Rabu, (14/12/2022).
Lanjut
Zulpan dirinya juga membeberkan barang bukti yang digunakan oleh majikan dan
ART lainnya untuk menganiaya korban diantaranya 3 buah borgol, 2 buah rantai, 2
buah barbel seberat 52,5 Pound, 1 buah kandang Anjing, 1 buah cobek beserta
ulekannya dan beberapa alat rumah tangga lainnya yang juga di gunakan untuk
menganiaya korban.
“Pelaku
penganiaya ini ada 8 tersangka dan sudah kita amankan diantaranya 3 dari mereka
sebagai majikan dengan inisial MK, SK istri majikan, JS anak majikan dan 5 ART
lainnya yang terlibat dalam penganiayaan diantaranya 1 laki-laki dan 4
perempuan dengan inisial E, ST, PA, IY, dan S dan mereka miliki peran untuk
memukul dengan besi, menendang, menampar, membantu memborgol, membantu merantai
dan membawakan ember berisikan air panas.” jelasnya.
Perlu
diketahui korban dengan latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) ini mendapatkan pekerjaan sebagai ART tersebut berawal dari informasi
temannya yang berada di Pemalang dan juga korban memang sudah beberapa kali
bekerja sebagai ART di tempat sebelumnya, informasi dari mulut ke mulut itulah
korban bersedia bekerja sebagai ART di Apartemen Simprug Indah tersebut.
“Korban
lulusan SMP dan mendapatkan pekerjaan sebagai ART ini dari temannya yang berada
di Pemalang melalui informasi dari mulut kemulut, atas informasi tersebut maka
korban bersedia bekerja sebagai ART karena memang sebelumnya memiliki
pengalaman sebagai ART di tempat lain.” terang Kompol Ratna.
Disisi
lain juga dijelaskan saat melakukan penangkapan kepada 8 tersangka tersebut
tidak ada perlawan dan malah mengakui atas perbuatan penganiayaan tersebut.
“Saat
melakukan penangkapan tidak ada perlawan dari mereka dan mereka juga mengakui
atas perbuatanya menganiaya korban SKH ini, kami pun segera membawanya ke Polda
Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.” paparnya.
Atas
perbuatannya para tersangka kini harus menjalankan hukuman penjara hingga 10
tahun, dan saat ini 8 tersangka tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya. (Wly) sumber:matanews.id
Beri komentar