
“Modusnya adalah, dua tahun menjelang usia pensiun
karyawan yang sudah belasan tahun bekerja dipanggil oleh perusahaan disuruh
tandatangan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Lalu setelah genap usia
pensiun karyawan dipanggil lagi dan disuruh tandatangan Perjanjian Bersama (PB)
tentang pemberhentian dengan konpensasi hanya 3 bulan gaji,” ucapnya dalam
keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Lebih rinci, ia menjelaskan praktik penipuan terhadap
buruh ini sudah berlangsung kepada karyawan usia pensiun sejak tahun 2017
hingga sekarang. Dan tidak ada
pengawasan dari pemerintah serta tidak pernah tersentuh hukum. Berdirinya
perusahaan ini seolah mendirikan negara sendiri dengan aturan semaunya sendiri.
“Maklum karena pemilik perusahaan ini dikenal paling
loyal kepada aparat pemerintah dan Polri. Setiap pergantian pejabat misalnya
Polda maupun Polres maka perusahaan selalu mengirim papan ucapan selamat dgn
ukuran yang paling besar,” ungkapnya.
Akibat praktik penipuan terhadap hak buruh sekian
tahun, anggota buruh dirugikan tidak sedikit. Contohnya, pesangon pensiun pada
masa kerja 9-10 tahun berdasarkan aturan seharusnya berkisar Rp60-70 juta
tergantung Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun berjalan. Namun dengan
mulusnya aksi pembodohan oleh perusahaan menipu buruh, mereka hanya dibayar
konpensasi Rp7-8 juta saja.
“Selisihnya kisaran Rp50 juta per orang adalah
kerugian buruh. Sampai kapan kejadian semacam ini tetap berlangsung? Mana tugas
pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa?,” tanyanya.
Sejak bulan Mei 2022 lalu, sebenarnya ia mengadukan
permasalahan ini, namun selalu tersumbat pada instansi teknis yang membidangi
ketenagakerjaan. Bahkan, setelah beberapa kali pertemuan klarifikasi dan
mediasi dia selalu memaparkan bahwa tindakan perusahaan merugikan masyarakat
buruh yang seluruhnya masyarakat lokal. Namun semua mengalami kebuntuan karena
dibenturkan alasan bahwa perjanjian sudah dianggap sah karena sudah tandatangan
bersama dan didaftarkan di Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Anehnya pengaduan bulan mei tidak ada respon, baru
ada respon setelah perusahaan mendapatkan bukti pendaftaran PB dari PHI.
Disnaker-pun akhirnya punya dasar untuk tidak memproses perselisihan pengaduan
kami karena sudah ada perjanjian bersama,” ucap M Junaidi yang juga dipercaya
Koordinator Daerah (Korda) Federasi HUKATAN KSBSI Kalimantan Tengah.

Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa betul saja sudah ada
perjanjian bersama (PB). Tapi syarat membuat perjanjian tersebut yang tidak benar. Karena, seharusnya kedua pihak yang
berjanji harus sama-sama mengerti tentang apa yang diperjanjikan. Faktanya
perusahaan tidak pernah menyampaikan informasi tentang aturan pensiun karyawan.
“Mereka memanggil buruh tinggal tandatangan PB yang
sudah disiapkan dengan ancaman, apabila bila tidak ditandatangani, maka akan
hangus 3 bulan gaji. Akhirnya buruh terpaksa mengikutinya, akibat kekurangtahuan
aturan hukum ketenagakerjaan,” terangnya.
Mirisnya, belum hilang rasa lelah dirinya memperjuangkan
hak 111 orang karyawan pensiun yang tertipu oleh perusahaan, tiba-tiba
perusahaan bereaksi mau memberangus serikat buruh F.Hukatan-KSBSI yang ada
diperusahaan. Pengurus serikat dimutasikan ke tempat jauh agar tidak betah
bekerja dengan maksud agar mundur sendirinya. Dan tidak ada lagi yang mengurusi
anggota buruh.
“Mereka tak rela bila masyarakat buruh pintar dan
mengetahui aturan tentang hak-hak dasar sebagai karyawan,” jelasnya.
Karena tempat mengadukan nasib para buruh di PT. HPIP
berusaha menyumbat perkara ini, maka serikat buruh HUKATAN KSBSI Kalimantan
Tengah memutuskan pada 14 September 2022 mendatang akan melaksanakan aksi unjuk
rasa menduduki perusahaan. Pihaknya juga sudah membuat pemberitahuan ke Polres
Kapuas dan sudah mempersiapkan terpal kemah untuk 600 orang pengunjuk rasa.
“Melalui aksi ini target kami tidak banyak hanya ingin
menduduki kantor perusahaan, menyiarkan secara langsung LIFE Facebook, Twitter,
tiktok, snakvideo, agar masyarakat mengetahui bahwa pekerja/buruh di PT HPIP
tidak diperbolehkan merdeka,” tegasnya.
Selain orasi menyampaikan belasan tuntutan buruh,
pihaknya juga sekaligus akan bertanya kepada publik kemana harus mencari
keadilan. “Kami mau ke PHI terhambat proses aturan Disnaker, kami mau gugat
Perbuatan melawan Hukum (PMH) diperadilan umum akan terhalang aturan PHI UU No
2 Tahun 2004, karena itu unjuk rasa dan berkemah akan menjadi solusinya. Anggap
saja hiburan karena malam harinya akan kami isi dengan lomba karaoke,”
tandasnya. (A1)
Beri komentar