Terjadinya
tindakan itu dimulai dari aksi unjuk rasa damai puluhan Buruh yang rata-rata
perempuan berusia paruh baya (45-50 tahun lebih) dengan melakukan aksi damai
sambil duduk di aspal jalan beralas terpal, menutup jalan keluar masuk
kendaraan dari perusahaan.
Namun aksi damai
itu berubah ricuh setelah terjadinya insiden yang dilakukan seorang perempuan
yang diinformasikan sebagai Kuasa Hukum Perusahaan bernama Henny Karaenda.
Terlihat dalam
video yang viral, Henny Karaenda menghampiri kelompok Buruh yang sedang aksi,
lalu menarik tangan seorang Buruh Perempuan dan menyeret Buruh tersebut
beberapa meter dari tempatnya duduk di jalan. Terlihat, dengan kasar Kuasa
Hukum perusahaan ini berbuat seperti itu.
Masih belum
puas, ia kembali melakukan tindakan itu kepada Buruh perempuan lainnya. Ada 2
orang Buruh perempuan paruh baya yang ditarik dan diseret Henny sejauh beberapa
meter, dan Ia melakukannya hanya dalam hitungan kurang dari 12 detik. Posisi
buruh yang aksi sambil duduk di aspal jalan tak bisa berbuat apa-apa, karena
tangannya ditarik dan diseret, maka bagian tubuh bawah dan paha buruh perempuan
itu terseret menyentuh aspal, belum diketahui apakah ada luka yang diderita
para Buruh.
Merespon
peristiwa tersebut, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengutuk keras dan akan
menindaklanjuti insiden itu dengan mengambil langkah hukum atas perlakuan yang
diterima Buruh Perempuan FKUI.
Terlebih,
perselisihan hubungan industrial ini sudah berjalan 2 tahun lamanya dimana aksi
unjuk rasa damai Buruh perempuan FKUI adalah menuntut diselesaikannya sejumlah
persoalan yang membelit Buruh, diantaranya, buruh tidak digaji, buruh di PHK
dan belum diberikan pesangon, dan sejumlah hak normatif lainnya.
"DEN KSBSI
mengutuk keras dan akan menempuh upaya hukum atas perlakuan yang diterima oleh
para buruh FKUI-KSBSI Banten." kata Elly Rosita Silaban dalam pernyataan
resminya disela Kunjungan Kerja di Kamboja, Kamis (28/09/2023).
Elly menegaskan
DEN KSBSI siap berkoordinasi dengan DPP FKUI dan LBH KSBSI untuk tindakan hukum
lainnya. Termasuk melaporkan tindakan Henny Karaenda ke Lembaga Advokat yang
menaungi, agar dicabut legal standing dan izin ber-acaranya. Demikian DEN
KSBSI. (**)
Jakarta, 28
September 2023
Presiden DEN
KSBSI
Elly Rosita
Silaban
Dedi Hardianto
Sekretaris
Jenderal
Narahubung:
Media KSBSI
Beri komentar