Kadisnakertrans
Jawa Barat Rachmat Taufik Garsa dalam keterangan pers di Gedung Sate Bandung,
penetapan upah minimum telah mengikuti mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) No.
78/2015. Jadi, upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik sesuai anjuran SE
Menteri Tenaga Kerja yang baru diterbitkan baru-baru ini untuk semua gubernur
di Indonesia.
“Penetapan
UMP juga dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikali penambahan inflasi dan
pendapatan perkapita,” ujar Rachmat, Sabtu (31/10/2020).
Lanjutnya,
dia menjelaskan bahwa inflasi Jawa Barat pada 2019 sebesar 3,5 persen, tahun
ini hanya 1,7 persen. Tapi jumlah pendapatan perkapita atau PDRB anjlok,
sehingga menjadi minus. “Artinya kalau minus menjadi lebih kecil dari UMP
2020,” jelasnya.
Jika
mengacu pada besaran upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2020, Gubernur
Ridwan Kamil menetapkan UMP di Jabar sebesar Rp 1.810.351,36.
Agus
Saefudin Ketua Ketua Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit
dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB
GARTEKS-KSBSI) Bandung Jawa Barat tidak setuju jika UMP 2020 di Jawa Barat
tidak naik sesuai anjuran SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020.
“Kebijakan
itu kami nilai tidak memihak pada buruh dan membuat kecewa perwakilan serikat
buruh/pekerja di Jawa Barat,” ujarnya saat diwawancarai lewat seluler.
Dia
juga mengatakan bahwa hari ini juga telah beredar yang dikeluarkan Ridwan Kamil
untuk bupati dan walikota tentang sosialisasi dari SE Menteri Tenaga Kerja.
Artinya, kata Agus Gubernur Jawa Barat sudah kencenderungan akan menyetujui
saran SE tersebut.
“Walau
sampai hari ini, kami memang belum mendapat sikap resmi dari beliau, apakah
setuju atau tidak nantinya menaikan UMP 2021,” ujarnya, saat dikonfirmasi lewat
seluler, Sabtu (30/10/20).
Karena
itu, Agus menyampaikan kemungkinan besar aktivis buruh/pekerja di Jawa Barat
akan aksi demo. Menolak SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020 serta
mendesak UMP buruh tahun depan tetap naik.
“Untuk
sementara, memang belum ada pertemuan resmi membahas sikap penolakan. Namun
dari hasil perbincangan kami di lintas serikat buruh/pekerja grup whatsapp,
se-wilayah Jawa Barat, sepertinya bakal ada pertemuan konsolidasi melakukan
aksi demo,” ucapnya.
Waktu
ditanya, berapa idealnya upah minimum yang layak dinaikan 2021? dia menjawab
kalau tuntutan Aliansi Buruh Jawa Barat sebesar 8 persen. Tuntutan itu juga
dianggapnya realistis ditengah pandemi Covid-19. Agus juga menjelaskan,
sebenarnya tidak semua sektor usaha didaerah Jawa Barat terdampak krisi wabah Corona.
“Secara
umum memang Jawa Barat paling terkena krisis Covid-19. Sudah banyak
buruh/pekerja jadi korban pemutusan
hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Tapi menurut saya tidak semua
kabupaten/kota ikut terdampak, hanya daerah tertentu saja. Seperti di Kota
Bandung, memang ada dampaknya, tapi tidak begitu parah pada status
buruh/pekerja,” jelasnya.
Lugasnya,
Agus akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Lembaga Kerja Sama
(LKS)Tripartit Bandung, terkait surat yang baru diterbitkan Ridwan Kamil. Termasuk
meminta penjelasan dari pihak pengusaha dari Apindo Jawa Barat. (A1/berbagai
sumber)
Beri komentar