Sikap Ketum FSB KIKES KSBSI Terkait Wacana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sikap Ketum FSB KIKES KSBSI Terkait Wacana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Opini

FSB Kikes KSBSI menolak terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang wacana mengakomodir  fleksibilitas sistem tenaga kerja di era ekonomi digital. Pasalnya, wacana fleksibilitas yang disampaikan pemerintah dan pengusaha dinilai lebih menekan pekerja dan upaya terstruktur, sehingga memiskinkan kaum pekerja.

“Jika revisi undang-undang tersebut melegalkan sistem pengupahan menjadi per-jam, menghapus batas jam kerja dan mengubah atau meringankan ketentuan soal pesangon, hal itu sangat bertolak belakang dengan aspirasi pekerja,” ungkap Binson Purba, Ketua umum FSB KIKES Binson Purba, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, dia menjelaskan fleksibilitas dalam konteks ekonomi digital harus dimaknai dengan menyediakan pilihan-pilihan kepada pekerja. Sekaligus juga menyiapkan jaring pengaman, seperti upah minimum, pesangon dan relasi setara antara buruh dan pengusaha.

“Saya kuawatir revisi UU Ketenagakerjaan berkebalikan dengan kebutuhan buruh dan membuat sistem perekrutan maupun pemecatan pekerja lebih fleksibel sehingga menguntungkan pengusaha saja,” tandasnya.

Apabila hal itu terjadi, Binson menilai, revisi UU Ketenagakerjaan hanya melegalkan sesuatu yang merupakan pelanggaran hukum perburuhan yang berlaku saat ini. Nah, ketika pengusaha jarang memenuhi hak-hak normatif pekerja, pemerintah bukannya memberi kartu merah kepada mereka, tapi malah memberikan karpet merah kepada pengusaha saja. (A1) sumber : ksbsi.org



Komentar

Beri komentar