Lindungi Hak Buruh/Pekerja dalam kebijakan terkait COVID-19

Lindungi Hak Buruh/Pekerja dalam kebijakan terkait COVID-19

Nasional

KSBSI memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan 3 penerima lainnya

KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA

===========================================

Mencermati kebijakan pemerintah dalam menangani masalah virus Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan kepada buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), sebagai organisasi buruh terbesar di Indonesia, memandang perlu menyampaikan PETISI kepada pemerintah, pengusaha dan semua pihak terkait, selengkapnya sebagai berikut: 

 

Baca Juga :

Wabah virus Covid-19, lebih dikenal dengan sebutan virus Corona, telah mengguncang kehidupan sosial dan perekonomian, serta tatanan industry dan bisnis. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan kebijakan dan kebijakan seperti itu nyaris belum pernah terjadi di Negara kita ini. Perintah merumahkan karyawan, sebagai bagian dari pencegahan penyebaran covid-19, disampaikan oleh pemerintah kepada pengusaha. Pemerintah pusat dan daerah menerbitkan berbagai surat edaran dan himbauan supaya pengusaha merumahkan karyawan. Pada dasarnya, sebagai organisasi berbasis massa, kami bisa memahami langkah dan tujuan pemerintah. Namun demikian, kebijakan pemerintah memerintahkan pengusaha merumahkan karyawan dengan berbagai istilah, salah satunya bekerja dari rumah (work from home), kami memahami hal itu sekadar upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Perlahan-lahan perusahaan mulai memberikan dukungan kepada pemerintah. Sebagian buruh diperintahkan bekerja dari rumah (WFH). Karena sebagian besar buruh bekerja dengan cara yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), akibatnya pengusaha tidak bisa menerapkan WFH kepada semua buruh, dan akhirnya memilih merumahkan buruh.

WFH dan merumahkan merupakan dua terminology dengan kandungan hukum yang berbeda. Oleh karena alat kerja buruh berada di dalam pabrik, dan bukan alat kerja yang boleh dibawa pulang ke rumah, maka buruh berada di rumah bukan karena WFH, tetapi diam di rumah tanpa bekerja.   

Terkait dengan hal di atas, sejak pemerintah menerapkan social distancing atau physical distancing, banyak peristiwa aneh dalam hubungan kerja yang sangat mengkuatirkan kelangsungan hidup dan kelangsungan bekerja dari para buruh. Untuk itu, kami menerbitkan PETISI ini untuk direspons oleh pemerintah. Untuk membantu memahami alasan, arti dan nilai yang terkandung di dalamnya maka PETISI ini disusun dengan uraian selengkapnya sebagai berikut :   

Pemerintah dan Pengusaha Lindungi Upah Buruh, Jangan Korbankan Dengan Alasan No Work No Pay Informasi sudah kami dapatkan. Pengusaha akan banyak tidak membayar gaji buruh dengan menggunakan prinsip no work no pay.

Berdasarkan asas ini, pekerja yang tidak bekerja bukan karena alasan yang ditetapkan dalam UU maupun PKB, diinterpretasi secara keliru untuk melepaskan kewajiban membayar upah. Kami sudah mencium gelagat itu. Pengusaha menafsirkan UU untuk memenuhi kepentingannya yang secara substansi merugikan buruh. Kami meminta pengawasan dari pemerintah. Jangan sampai tindakan itu dilakukan secara meluas. Dan kami mengingatkan pemerintah agar tidak mengajari pengusaha untuk  melakukan pemotongan upah.

 Jangan Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Pemerintah Harus Bertindak Melindungi Buruh Dari Ancaman PHK Massal

Covid-19 dipastikan menurunkan produktivitas. Kami menolak apabila pengusaha memanfaatkan keadaan ini untuk melakukan PHK. Pemerintah harus menjamin bahwa perusahaan tidak ada yang memanfaatkan kebijakan pemerintah tentang WFH untuk melakukan PHK. Kami mencium aroma,   pengusaha yang sudah berencana melakukan PHK sebelum virus ini membumi, akan memanfaatkan keadaan ini sebagai momentum untuk melakukan PHK. Kami mendorong Kantor Disnaker di semua kota agar mengantisipasi ini. Karena itu kami mengajak Disnaker agar tidak berkolaborasi dengan pengusaha seperti itu.

Sebagai bagian dari perlindungan kepada msayarakat buruh, buruh yang dipecat dengan cara memanfaatkan isu virus corona, baik karena anda tertular virus, kami ajak saudara-saudara buruh datang ke kantor kami, kami memiliki kantor di berbagai kota, kami akan memberikan bantuan advokasi secara gratis. KSBSI tidak mentolerir PHK pada masa social distancing.

Kami juga mengajak pengusaha, kalau anda meninggal dunia karena covid-19, bayar pesangon kepada ahli warisnya sesuai dengan UU yang berlaku. Perlu kami tegaskan, kematian diakibatkan oleh covid-19 tidak membebaskan pengusaha dari kewajiban membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Pemerintah Wajib Memberi Perlindungan Terhadap Buruh Secara Maksimal

Baru-baru ini kementeraian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/III/2020. Kami menilai SE tersebut sebagai produk yang menandakan pemerintah tidak serius melindungi buruh. SE bukan peraturan perundang-undangan. SE tidak mengikat dan tidak mengandung sanksi. Secara substansi SE itu cenderung menguntungkan pengusaha. Maka, terhadap point yang dianggap tidak menguntungkan, Pengusaha boleh tidak melaksanakan SE itu. Kalau pemerintah serius melindungi buruh, pemerintah seharusnya menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk itu KSBSI mendesak pemerintah supaya memberi perlindungan yang maksimal kepada buruh dengan cara menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang isinya sebagai berikut :

  1. Melarang pengusaha memotong gaji buruh selama dirumahkan, baik sebagian maupun seluruhnya;
  2. Melarang pengusaha membayar gaji secara terlambat;
  3. Melarang pengusaha melakukan PHK sepanjang berkaitan dengan pencegahan covid-19 sebagaimana himbauan pemerintah;
  4. Perintah kepada pengusaha melaporkan kepada kantor Disnaker setempat jumlah buruh yang bekerja dengan status dirumahkan maupun status WFH;
  5. Perintah kepada mediator hubungan industrial supaya menolak PHK yang dilakukan Pengusaha;
  6. Perintah kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk membuka posko pengaduan pelanggaran terhadap hak normatif buruh selama dirumahkan;
  7. Perintah kepada pengusaha supaya memberikan perlindungan maksimal kepada buruh yang tidak boleh libur karena sifat pekerjaannya, misalnya memberikan alat perlindungan diri yang baik, makanan yang sehat/tambahan giji, memberikan vitamin, serta mempersiapkan fasilitas yang bisa melindungi keluarganya dari serangan virus pasca buruh kembali/pulang ke rumah;

Kalau pemerintah tidak mampu menyusun draf Peraturan Menteri dimaksud, KSBSI bersedia membantu menyusunnya.

Pemerintah Harus Memaksa Pengusaha Melakukan Dialog Sosial

Pemerintah harus mendorong pengusaha supaya mengajak serikat buruh untuk berunding ketika menghadapi permasalahan akibat covid-19. Pengusaha harus dipaksa supaya tidak sekali-kali mengambil tindakan sepihak yang berdampak buruk bagi buruh. Bagaimanapun serikat buruh memiliki kemampuan untuk memikirkan solusi yang terbaik bagi perusahaan. Kalau langkah ini ditempuh, percayalah, konflik tidak akan timbul, dan hubungan industrial akan berjalan harmonis.

Presiden Indonesia Harus Sigap Bertindak Untuk Membantu Kelangsungan Hidup Buruh.

Kami menghormati kebijakan Presiden RI menerapkan social distancing. Kebijakan itu banyak dipatuhi oleh buruh informal. Kepatuhan itu mengakibatkan mereka kehilangan pendapatan. Untuk membantu mengatasi kesulitan ekonomi yang mereka alami, sebaiknya Presiden RI melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mendata dengan baik dan benar jumlah buruh informal yang terdampak langsung dengan kebijakan pemerintah ;
  2. Pemerintah sebaiknya bekerja sama dengan serikat buruh untuk mendapatkan data buruh yang kehilangan pendapatan karena kebijakan social distancing atau physical distancing ;
  3. Pemerintah sebaiknya segera mempersiapkan bantuan ekonomi supaya buruh informal itu tidak jatuh ke dalam derajat kehidupan yang paling buruk;
  4. Anak-anak buruh informal yang sekolah maupun di perguruan tinggi namun tidak memiliki seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebaiknya biaya pendidikannya, paling tidak selama wabah virus belum berhasil diatasi pemerintah, supaya ditanggung oleh pemerintah;

Jika Pemerintah Menerapkan Darurat Sipil, Lakukanlah Itu Semata-Mata Demi Kesehatan Masyarakat Luas, dan Bukan Sebagai Alat Kekerasan

Pemerintah pusat silahkan berkreasi menghentikan penyebaran covid-19. Darurat Sipil, jika itu pilihan pemerintah, lakukanlah itu dengan baik sepanjang sudah dipertimbangkan secara tepat. Sekadar mengingatkan, darurat sipil kali ini dilakukan bukan karena bangsa kita mengalami darurat politik. Oleh karena itu, pada masa darurat sipil, tindakan pemerintah tidak boleh beraroma politik. Berdasarkan hal itu, KSBSI mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Presiden sebaiknya tidak memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan dan penangkapan terhadap siapapun yang dianggap melanggar semangat social distancing atau physical distancing.
  2. Presiden harus memberikan rambu-rambu kepada Polri agar tidak menyalahgunakan Darurat Sipil.
  3. Menangkap dan memenjarakan orang di masa sekarang ini sama saja mempermudah penyebaran virus, serta menciptakan situasi masyarakat terkesan angker;
  4. Pemerintah harus mempu mencegah respons negatif dari masayarakat. Jangan sampai langkah-langkah pemerintah mendorong masyarakat melakukan tindakan yang menjurus pada kerusuhan dan instabilitas politik;
  5. Presiden harus setiap hari mengumumkan ke publik hal apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah, antara lain memberitahukan tindakan-tindakan yang sudah dilakukan, hasil yang dicapai dari tindakan, dan apa rencana berikutnya yang akan dilakukan. Keterbukaan informasi mengurangi rasa stress dan ketegangan dari masyarakat;
  6. Politisi dan partai politik supaya tidak memanfaatkan situasi dengan cara mengail di air keruh. Semua politisi, mari dukung pemerintah, berikan tanggapan dan dukungan yang menjamin kondusifitas sosial.

 Pemerintah Harus Segera Realisasikan Bantuan Sosial

Untuk menciptakan ketenangan di masyarakat, pemerintah sebaiknya segera merealisasikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak karena kebijakan social distancing. Sambil melengkapi data yang sudah ada, bantuan sudah bisa diberikan dalam minggu ini  sehingga kesinambungan hidup masyarakat terjamin.

Pemerintah Segera Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Dalam Bingkai Omnibus Law

Tugas pemerintah yang utama saat ini ada dua. Pertama, menghentika penyebaran virus covid-19. Kedua, merecovery keadaan social pasca penyebaran virus. Kedua hal itu sama beratnya. Oleh karena itu pemerintah butuh konsentrasi dan kerja keras supaya kondisi bangsa ini segera pulih. Oleh karena itu kami meminta pemerintah dan Presiden Joko Widodo melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah harus segera menghapus ingatan terhadap RUU Cipta Kerja ;
  2. Pemerintah dan DPR RI berhentilah membahas isu Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Kalau pemerintah ingin mengubah UU Ketenagakerjaan, mari kita bicarakan konsep baru dalam forum lain di luar Omnibus Law;
  3. Pemerintah harus segera keluarkan urusan hukum ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja;
  4. Presiden sebaiknya kirimkan surat kepada DPR RI agar menghapus RUU Cipta Kerja dari prolegnas atau setidaknya menghentikan pembahasannya;
  5. Kalau pemerintah dan DPR masih membahas RUU Cipta Kerja, sama artinya pemerintahan pak Jokowi sangat doyan menyengsarakan rakyat. Derita akibat Covid-19 sudah cukup menyengsarakan buruh, mohon jangan diperpanjang lagi.
  6. Menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja sama artinya pemerintah membuat masyarakat hidup tenang selama menjalani maupun pasca musibah covid-19.
  7. Kami akan membantu pemerintah mengatasi masalah social ini, dan membantu pemerintah pada masa recovery nanti, syaratnya, jangan bahas lagi hukum ketenagakerjaan melalui Omnibus Law;

Lindungi Buruh Kontrak dan Harian Lepas

Buruh berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau dikenal dengan buruh kontrak, nasibnya sama buruk dengan buruh harian lepas dan buruh informal. Pengusaha kemungkinan akan menggunakan alasan force majour mengkahiri PKWT tanpa konpensasi. Apabila pengusaha mengakhiri PKWT, wajib membayar sisa ganti rugi sesuai sisa waktu kontrak. Kami mengajak pengusaha, jangan akhiri kontrak kerja. Pemerintah harus turun tangan mencegah PHK. Kali ini pemerintah harus serius membantu buruh. 

Demikian PETISI ini kami buat dan sampaikan untuk dilaksanakan oleh semua pihak terkait.

Dewan Eksekutif Nasional

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

Elly Rosita Silaban

Presiden

Dedi Hardianto

Sekjen

Berita Terkait



Komentar

Beri komentar