Perundingan tripartit yang dimediasi Sudinakertrans
Jakarta Timur, tak membuahkan hasil. Dari setidaknya 3 kali perundingan.
Perusahaan belum juga memenuhi tuntutan buruh.
Dari informasi yang diperoleh, Sudinakertrans
Jakarta Timur telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayar 90 persen
upah kekurangan dari upah dirumahkan yang hanya 10 persen.
Namun, buntut dari aksi unjuk rasa, perusahaan merespon
dengan melakukan PHK buruh. Ada 56 orang yang di PHK, termasuk 50 buruh yang
melakukan aksi yang merupakan anggota Serikat Buruh Kamiparho.
Mengutip Surat Pemberitahuan PHK yang diperoleh
redaksi dari Buruh PT Kemfood, disebutkan, alasan manajemen melakukan PHK,
bahwa perusahaan mengaku terus mengalami kerugian sejak tahun 2020 lalu.
Perusahaan pun melakukan efisiensi dan mengaku terpaksa melakukan PHK kepada
total 117 karyawan.
“Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka melakukan
efisiensi dikarenakan perusahaan terus mengalami kerugian, Perusahaan dengan
berat hati terpaksa melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada total 117
orang Karyawan baik Karyawan Kontrak, Outsourcing maupun Karyawan Tetap.”
demikian potongan kutipan bunyi surat pemberitahuan PHK yang diberikan
Manajemen kepada 56 buruh PT Kemfood.
PHK efektif berlaku pada tanggal 5 November 2021.
Buruh yang di-PHK termasuk Ludiman, Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat
Buruh Kamiparho beserta seluruh pengurusnya.
Dalam catatan DPP FSB Kamiparho beberapa waktu lalu,
selain merumahkan Karyawan dengan kompensasi upah hanya 10 persen dari gaji
sebulan, sejumlah persoalan yang diangkat buruh adalah:
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Tunjangan tetap/masa kerja yang
dipotong;
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Iuran anggota serikat (Cost Of System)
yang dihentikan secara sepihak;
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
tahun 2020 yang dibayarkan dengan voucher belanja;
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->18 bulan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang
diduga tidak di setorkan;
<!--[if !supportLists]-->·
<!--[endif]-->Tunjangan Tetap dan Tunjangan Hari Raya
tahun 2021 belum dibayarkan;
Buruh pun melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Ada 3 gugatan yang telah didaftarkan buruh, yakni gugatan dengan
nomor perkara 417, 426 dan 427.
Selain persoalan di atas, buruh juga mencatat masalah
lainnya seperti dugaan union busting atau pemberangusan serikat buruh, dugaan
bahwa manajemen melakukan diskriminasi, dan dugaan tindak pidana iuran BPJS
Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan Manajemen.
Ketua Umum DPP FSB Kamiparho, Supardi SH MH yang hadir
dalam aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Kemfood memberikan motivasi dan
semangat kepada buruh yang di PHK. Ia menyayangkan sikap manajemen yang
disebutnya belum menunjukan itikad baiknya.
“Kawan-kawan, terima kasih atas perjuangannya selama
ini. Saya atas nama DPP Kamiparho menyatakan bahwa ini sudah tidak bisa
ditoleransi lagi. Jadi kami akan melakukan segala upaya, upaya hukum, baik
litigasi maupun non litigasi dan kalau perlu kita akan suarakan ke seluruh
jajaran KSBSI dari tingkat pusat sampai tingkat PK (tingkat perusahaan) untuk
memboikot produk PT Kemfood ini apabila tuntutan kawan-kawan ini tidak
terpenuhi,” kata Supardi.
yang merupakan Mantan Karyawan PT Kemfood yang pernah
bekerja selama 15 tahun.
Ia mengungkap sebagai mantan karyawan selama 15 tahun,
sekaligus pengurus serikat Kamiparho di PT Kemfood, Supardi Mengaku banyak
mengetahui tentang kualitas manajemen PT Kemfood, manajemen sekarang, sebagian
diisi oleh kawan kawan lama mantan pengurus serikat buruh yang seiring
perkembangan waktu mereka membelot ke perusahaan.
Atas nama DPP Kamiparho, Supardi kembali menegaskan
komitmennya untuk melakukan segala upaya, kalau perlu menyuarakan isu Kemfood
ini menjadi isu Nasional.
“Kami akan mengkampanyekan boikot produk kemfood skala
nasional apabila tuntutan dari kawan-kawan PK Kemfood tidak terpenuhi.”
terangnya.
“Ada indikasi Union Busting, Indikasi pidana terkait
BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah dipotong dari gaji karyawan namun
tidak disetorkan oleh perusahaan, akan kami bawa isu ini ke Kementerian
Ketenagakerjaan, ke Media-media. Apabila tuntutan kawan-kawan tidak terpenuhi
maka kami akan serukan pemboikotan produk-produk PT Kemfood sampai tuntutan
kawan-kawan terealisasikan,” tandas Pria yang juga menjabat sebagai Pengacara
ini.
Ia pun berpesan pada Manajemen yang disebutnya
‘notabenenya adalah pengurus berserikat’ agar menggunakan hati.
“Saya minta kepada Manajemen Kemfood yang notabene-nya
memang dari pengurus serikat.. pakai hati!! Karena kalian bekerja disini hanya
ikut orang sama seperti teman-teman yang ada disini. jadi kalau suatu saat
kalian tidak dibutuhkan, kalian bukan apa-apa lagi,” tandas Supardi. [REDKBB]
Beri komentar