Jumlah Serikat Buruh/Pekerja  Banyak Berdiri,  tapi Jumlah Buruh Masuk Serikat Tidak Ada Peningkatan

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI

Jumlah Serikat Buruh/Pekerja Banyak Berdiri, tapi Jumlah Buruh Masuk Serikat Tidak Ada Peningkatan

Nasional

KataBuruh.com, Pada 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil datanya tentang presentase Union Density Rate (UDR) atau tingkat jumlah anggota serikat di Indonesia menurun di semua sektor usaha pekerjaan. Sebelumnya, pada 2018 tingkat UDR sebesar 13,2 persen. Tingkat tersebut mengalami penurunan kalau dibandingkan tahun 2017 sebesar 14,54 persen.

Artinya, hasil penelitian UDR pada 2018 menunjukan dari 100 orang buruh status formal dan informal, hanya 13 orang berminat bergabung di serikat buruh. Padahal, tujuan berdirinya serikat buruh salah satunya memperjuangkan hak buruh yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Dan membantu penyelesaian kasus hubungan industrial serta membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Sebelumnya, data yang pernah dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2017, menunjukkan jumlah serikat pekerja/buruh mencapai 7.000 serikat. Tepatnya, mengalami penurunan dari tahun 2007 yang mencapai angka 14.000. Sementara jumlah anggota serikat pekerja atau serikat buruh pada 2017 hanya sekitar 2,7 juta orang. Mengalami menurun dari 3,4 juta orang pada 2007.

 

Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), tak membantah jika minat buruh berserikat menurun. Hal ini karena ada beberapa faktor, seperti ancaman pengusaha melarang buruh berserikat. Dan melakukan pemberangusan serikat (union busting) dengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pengurus serikat buruh di perusahaan. Sehingga banyak buruh takut berserikat di lingkungan kerja mereka.

 

Padahal, hak buruh dalam kebebasan berserikat itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lalu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Termasuk Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang kebebasan pekerja untuk berorganisasi.

 

“Walau hak kebebasan buruh dalam berserikat di perusahaan sudah diatur dalam undang-undang, faktanya banyak perusahaan melanggarnya. Aparat penegak hukum kami nilai juga belum pernah serius menyelesaikan kasus-kasus union busting, padahal laporannya sangat banyak,” ucap Elly beberapa waktu lalu di Jakarta.

 

Evaluasi

Elly Rosita menerangkan serikat buruh yang dipimpinnya sudah lama meninggalkan gerakan frontal saat membela hak dan kesejahteraan buruh. Saat ini sudah membangun paradigma baru dengan mengutamakan ‘sosial dialog’ dengan perwakilan pemerintah dan pengusaha dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. 

 

“Tapi masih banyak perusahaan menganggap serikat buruh it momok yang menakutkan. Kalau pun aksi demo terjadi, karena upaya komunikasi melalui sosial dialog tidak ada titik temu lagi dengan pihak perusahaan,” jelasnya.

 

Ia menerangkan pandemi Covid-19 yang hampir 2 tahun ini ikut berpengaruh. Sebab, imbas virus Corona mengakibatkan jutaan buruh menjadi korban PHK. Dan sebagian dari mereka adalah anggota serikat buruh. “Termasuk belasan ribu buruh anggota federasi serikat buruh afiliasi KSBSI sudah banyak tidak bekerja lagi,” terangnya.

 

Dia menyampaikan fenomena jumlah serikat buruh di Indonesia memang bertambah. Tapi sayangnya, pertumbuhan itu justru bukan karena kesadaran buruh ingin berserikat. Tapi karena latar belakang konflik internal yang berkepanjangan, Sehingga, ketika ada pengurus serikat buruh yang kecewa akhirnya mendirikan serikat buruh lagi. 

 

“Jadi ya sama saja tak ada manfaatnya, karena pertumbuhan jumlah serikat buruh banyak berdiri tapi jumlah buruh masuk serikat buruh tak ada peningkatan,” jelasnya.

 

Bagi Elly Rosita, ketika minat buruh semakin minim ikut berserikat adalah sebuah ancaman. Dan harus menjadi evaluasi bersama oleh semua pemimpin serikat buruh/pekerja. Sebab tak bisa dibantah, salah satu posisi tawar serikat buruh ketika jumlah anggotanya banyak.

 

“Kalau serikat buruh di Indonesia semakin terus mengalami degradasi, khususnya dalam jumlah anggotanya maka posisi tawarnya semakin tak diperhitungkan dihadapan pemerintah dan pengusaha,” ungkapnya.

 

Solusinya, aktivis serikat buruh harus bisa menghindari konflik internal organisasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Lalu, kembali melakukan tradisi pengorganisiran dan pendidikan untuk menciptakan kader militan yang mampu membangun kesadaran buruh untuk berserikat.

 

“Kader-kader muda yang dilahirkan menjadi pemimpin serikat buruh sekarang ini sudah harus dibekali kemampuan intelektual da komunikasi yang baik. Agar mereka bisa mampu berdialog dan menjelaskan tujuan serikat buruh di perusahaan ketika berunding dengan manajemen perusahaan,” pungkasnya.

 

Intinya, di era industri 4.0 ini, Elly Rosita gerakan serikat buruh harus bisa merubah paradigmanya menjadi gerakan yang menakutkan pengusaha. Tapi perusahaan bisa menerima dengan cara berdialog serta menjadi mitra kerja di dunia industrial. Kalau pun terjadi perselisihan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan, sebaiknya mengedepankan sosial dialog, bukan langsung melakukan aksi demo.  

 

“Kuantitas anggota serikat buruh itu memang perlu untuk meningkatkan posisi tawar. Tapi harus diingat, kalau jumlah anggotanya banyak, namun Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus dan anggotanya lemah juga tak ada manfaat,” ucapnya.

 

Karena itulah, KSBSI sekarang ini fokus melakukan pengorganisiran buruh serta melakukan pengakaderan dan pendidikan untuk meningkatkan SDM. Artinya kuantitas harus dilengkapi dengan kader-kader cerdas yang mampu menjawab tantangan zaman,” tandasnya. (A1)     berita ini telah tayang di ksbsi dengan judul KSBSI Ingatkan Ancaman Minat Buruh Yang Semakin Minim Berserikat



Komentar

Beri komentar