Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan program keringanan bagi
pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan
berbagai skema program lainnya.
"Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang
dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada
semakin meningkatnya pengangguran, " kata Menaker Ida Fauziyah secara
virtual dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan,
Jakarta, Rabu (25/11/2020). Raker dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory
Siregar, yang diikuti beberapa Anggota DPR secara fisik maupun virtual.
Hadir secara fisik raker Kemnaker dengan Komisi IX DPR Sekjen Kemnaker,
Anwar Sanusi; Dirjen Binalattas, Budi Hartawan; Dirjen Binapenta dan PKK,
Suhartono; Kabarenbang, Bambang Satrio Lelono; Staf Ahli Menteri Bidang Kerja
Sama Internasional, Tri Retno Isnaningsih; dan Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes
Hindharno.
Kedua, pemerintah terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan
kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi
pekerja/buruh terkait Covid-19. Ketiga, rencana keberlangsungan usaha dalam
menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di
perusahaan melalui SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.
Keempat, perlindungan pekerja/buruh dalam program jaminan kerja
kecelakaan paa kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19. (SE Menaker Nomor
M/8/HK.04/V/2020). Kelima, membuka kembali kesempatan kerja calon Pekerja
Migran Indonesia (Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020) dan keenam, pembayaran THR
Keagamaan bagi pekerja di masa pendemi Covid1-9. (SE MEnaker Nomor
M/6/HI.00.01/V/2020).
Menaker Ida menyebut, berbagai program Kemnaker terkait mitigasi pandemi
dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan dan pemberian insentif
jaring pengaman sosial. Misalnya program kewirausahaan diarahkan untuk
mendukung program ketahanan pangan dan memperkuat industri supply chain
nasional.
"Kami berusaha untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru yang
produktif dan berkelanjutan sehingga dapat membahu penyerapan tenaga
kerja," katanya.
Untuk program BLK Tanggap Covid-19, pelatihan berbasis kompetensi dan
produktivitas serta BLK difungsikan untuk dapur umum dan sentra produksi alat
pencegahan penyerbaran Covid-19. Pelatihan ini tetap dilakukan dengan melalui
model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan
protokol kesehatan. Selama pelatihan peserta diberikan insentif pasca
pelatihan.
"Pelatihan vokasi di masa pandemi tetap penting untuk dilakukan
karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang ingin kembali
masuk pasar kerja," kata Menaker Ida Fauziyah.
Sedangkan program pendirian Posko K3 Corona adalah layanan informasi,
konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja/buruh terkait Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) di perusahaan. Kemudian di masa pandemi ini, Kemnaker juga memiliki
program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru,
inkubasi bisnis dan padat karya (infrastruktur dan produktif).
"Bahkan tiga kegiatan tersebut memperoleh anggaran tambahan jaring
pengaman sosial mengingat situasi saat ini lapangan kerja baru relatif terbatas
dibandingkan kondisi normal, " ujarnya
Program mitigasi Kemnaker lainnya di masa pandemi yakni menyalurkan
bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta. "BSU ini bertujuan
untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi
pekerja/buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19," kata Menaker Ida.
Menaker Ida menegaskan, anggaran BSU yang disiapkan yakni senilai Rp29,7
triliun dengan target 12,4 juta pekerja. "BSU diberikan dalam bentuk uang
sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. BSU diberikan setiap 2 bulan
sekali sebesar Rp1,2 juta, " katanya.
Syarat penerima BSU yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif
sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, pekerja/buruh penerima
gaji dibawah Rp5juta sesuai yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif serta kepersertaan
program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
Program mitigasi lainnya yakni Kartu Prakerja. Pendataan dan advokasi
peserta Kartu Prakerja bagi pekerja terdampak Covid-19 melalui Disnaker
provinsi dan asosiasi dunia usaha. Program lainnya yakni optimalisasi
penggunaan Sisnaker. (A1/red)
Beri komentar