Acara dibuka
oleh Presiden DEN KSBSI, Elly Rosita Silaban, SH dan dihadiri oleh beberapa perwakilan
Serikat buruh/serikat pekerja lain seperti SPSI, KSPN dan
Federasi-federasi yang beraffiliasi
ke KSBSI yaitu FSB Kamiparho, FSB
Nikeuba, FSB Garteks, FKUI, FTA, FESDIKARI, HUKATAN dan LOMENIK, KIKES Jumlah peserta yang hadir sebanyak 45 orang.
“Sanksi atas
pelanggaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tercantum dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 15 sudah ketinggalan jaman.Apalagi,
sanksi itu tergolong rendah dibandingkan perkembangan ekonomi sekarang yakni
kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp100.000. Hal inilah yang membuat kami
menyelenggarakn acara hari ini khusus membahas implementasi K3 ”. Ungkap Elly.
Selanjutnya
Elly menambahkan, pengawasan saat ini masih lemah akibat kekurangan personil
dan belum prioritas bagi pimpinan perusahaan. Kemudian pemeriksaan peralatan
dan lingkungan kerja masih terbatas dan kualitas tenaga kerja berkorelasi
dengan kesadaran tentang K3, Tegas Elly.
Artinya
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 15 tentang Keselamatan Kerja segera
direvisi. “Ini UU sudah lama dan isinya sudah tak sesuai dengan keadaan saat
ini. Hukuman bagi pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan kerja cuma tiga
bulan,Sudah tidak mengkomodir dan tigak berpihak pada buruh”.
Sementara itu Eduard
Marpaung, yang sering akrab dipanggil Bang Edo, selaku Ketua
Program kerja sama antar lembaga dan Sosial Dialog, didapuk
sebagai Mentor kegiatan FGD “Regulasi dan Adopsi Kebutuhan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)’, menjelaskan bahwa korelasi pelaksanaan K3 dan
Kecelakaan kerja saat ini, banyaknya kecelakaan kerja di sejumlah perusahaan di
Indonesia karena pengawasan ketenagakerjaan baik yang berasal dari Dinas Tenaga
Kerja tingkat kabupaten dan provinsi maupun dari Kemnaker tidak menjalankan tugas
secara professional, Ungkap Bang Edo.
“Pengawasan dan
pelaksanaan K3 buruk dan tidak berpihak kepada buruh/pekerja karena hingga kini
pelaksanaan sistem menajemen K3 belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata
kepada buruh. Akibatnya, buruh rentan menghadapi risiko, bahkan mengancam
keselamatan jiwa saat bekerja”.Lanjut Bang Edo.
UU Keselamatan Kerja
Nomor 1 Tahun 1970 adalah UU yang keberadaannya “abadi” karena tidak tersentuh
sama sekali dengan perubahan jaman. Bahkan wacana perubahan UU K3 ini hanya hidup
disaat-saat tertentu, Untuk itu KSBSI menginisiasi dan mengajak seluruh serikat
buruh di Indonesia untuk bersama-sama menggodog konsep perubahan UU
K3 yang implementasinya menyesuaikan jaman dan berpihak pada buruh.Pungkas Elly. [^/SY]
Beri komentar