Pengkajian dilakukan melalui Forum Koordinasi
Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta,
pada Selasa s.d Rabu (24 s.d 25/8/2021).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan
menjadi program strategis nasional. Hal itu setelah diberlakukannya PP Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Cipta Kerja.
“Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai
bentuk intervensi negara melalui Pemerintah untuk memberikan perlindungan yang
konkret kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji,”
ucap Dirjen Putri, Selasa (24/8/2021) malam.
Menurut Dirjen Putri, pengupahan, baik dari aspek
peraturan/kebijakan maupun penerapannya, merupakan salah satu faktor penentu
dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Oleh karena itu, kata Dirjen Putri, pengembangan bidang
pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi juga harus
dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem
pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja
dan industri di Indonesia dapat tercapai,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan agar dalam melakukan
penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan
yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan
median upah.
“Bu Menteri Ketenagakerjaan juga berpesan agar upah minimum yang
nantinya ditetapkan itu berlaku adil, baik bagi pengusaha maupun pekerja,”
ucapnya.
Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Haiyani Rumondang,
menyatakan, forum koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan
dalam menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.
Menurut Haiyani, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi
salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi.
“Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk
memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi
pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi
pengupahan,” ucap Haiyani.
Sebagai
informasi, forum koordinasi ini diikuti oleh Kadisnaker yang membidangi
ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov)
secara luring dan daring.[inanews.co.id]
Beri komentar