Sidang ketiga dari permohonan yang
diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang
diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden Dewan Eksekutif Nasional) dan Dedi
Hardianti (Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional) ini dilaksanakan pada
Rabu (21/6/2023).
Dalam sidang ketiga dari Perkara Nomor
41/PUU-XXI/2023 ini, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan penundaan agenda
persidangan. Hal ini karena baik DPR maupun Presiden belum siap memberikan
keterangan atas permintaan Pemohon yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum
dan bertentangan dengan UUD 1945.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada
Kamis, 6 Juli 2023 11.00 WIB untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden karena
DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangannya untuk hari ini,” ucap
Anwar dari Ruang Sidang Pleno MK.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan
Rabu (10/5/2023) lalu, para Pemohon
mengatakan pokok-pokok permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja yang
berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945
berdasarkan delapan alasan. Di antaranya, persetujuan DPR atas Perppu 2/2022
menjadi undang-undang cacat formil atau cacat konstitusi; Sidang DPR mengambil
keputusan atas persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-undnag tidak memenuhi
kuota forum (kuorum); bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020;
tidak memenuhi syarat ihwal kegentingan memaksa; tidak jelas pihak yang
memprakarsai Perppu 2/2022; tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan; tidak memenuhi asas kejelasan rumusan; dan tidak
memenuhi asas keterbukaan Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah
menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
(sumber:MK)
Beri komentar