Pihak PT Kejar beralasan bahwa tidak bisa lagi kewajiban hak
normatif kepada buruhnya, dikarenakan pandemi Covid-19. Bagi Bambang, alasan
tersebut kurang masuk akal. Pasalnya, perusahaan ini bergerak di sektor jasa
pengiriman uang.
Jadi, tidak memiliki dampak parah terkena krisis
ekonomi.Kami telah berupaya mencari solusinya tapi belum ada solusi. Bahkan
ketika hendak masuk tahapan PHI, nilai gugatan kami hanya sekitar Rp. 108 juta.
Nilai nominal tersebut merupakan sejarah baru yang seharusnya kalau dibicarakan
tingkat Bipartit sebenarnya sudah selesai.
“Pihak PT Kejar masih bersikukuh dengan alasan mereka
terkait status kontrak. Bahkan, hari ini ada anggota kami yang sudah putus
kontrak, padahal sudah bekerja selama 4 tahun tanpa jeda. Nah, dalam waktu
dekat ini bersama LBH NIKEUBA KSBSI kami akan melayangkan somasi dahulu,
sebagai langkah mencari solusinya,” di Jakarta Senin (11/1/21).
Untuk anggotanya yang bekerja diwilayah Bekasi, pihaknya
sampai hari ini sedang menunggu anjuran dari Dinas Tenaga Kerja. Kalau nantinya
ada anjurannya juga tidak ada solusi, Bambang menegaskan akan melakukan gugatan
PHI menjadi satu dengan di DKI Jakarta. Terakhir, Bambang saat melakukan
gugatan PHI di PN Jakarta Pusat nanti, pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti
yang mampu melemahkan pihak perusahaan.
“Kami berharap sebelum kami melakukan PHI ada baiknya, pihak
PT Kejar bisa duduk bersama mencari jalan tengahnya. Saya pikir, jalan dialog
sosial masih terbuka lebar untuk mencari solusinya,” tutup Bambang. (RedKB/A1)
Beri komentar