KataBuruh.com, JAKARTA - Serikat Buruh Migran
dan Informal Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(SEBUMI KSBSI) mengecam keras, terkait masalah hukum yang menimpa Ketua Komisi
Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus
Paschalis Saturnus. Atau selama ini biasa disapa Romo Paschal.
Saat ini, dia
sedang dipolisikan oleh pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan
Riau Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepulauan Riau pada 17 Januari 2023.
Karena dia membuat laporan terkait aduan masyarakat ke 12 instansi pemerintah,
termasuk ke Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), terkait kasus Pekerja Migran
Indonesia (PMI) tanpa prosedur. Dimana, dibalik permainan mafia ini diduga
dibackingi Wakabinda Kepri Bambang Panji.
Laporan
Wakabinda Kepri ini tercatat pada laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/
Polda Kepulauan Riau pada 17 Januari 2023. Kemudian, Ditreskrimum Polda Kepri
sedang memproses laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor
dan terlapor. Pasalnya, Romo Paschal dianggap telah melakukan pencemaran nama
baik.
Yatini
Sulistyowati Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SEBUMI KSBSI mengatakan rasa
prihatin terkait masalah hukum yang menimpa Romo Paschal. Sebab, persoalan ini
juga bukan hanya dialami dirinya saja, ketika melawan kejahatan mafia PMI.
Karena, banyak aktivis PMI yang melakukan advokasi korban perdagangan orang
sering mengalami intimidasi, termasuk kepada keluarganya.
“Pada 2015
ketika saya sedang melakukan advokasi korban perdagangan orang (PMI) di Nusa
Tenggara Tenggara Timur (NTT), saya juga pernah mengalami intimidasi. Termasuk,
ada polisi yang membantu para korban ini, justru diseret ke meja hijau karena
membela si korban,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Sabtu (18/3/2023).
Dia menilai,
penegakan hukum di Indonesia terkait memberantas perdagangan orang sangat
lemah. Karena, banyak oknum birokrat dan penegak hukum terlibat dalam permainan
mafia PMI. Dari calo sampai mafia perdagangan ini memiliki banyak uang menyuap
para oknum tersebut.
“Tak hanya
melakukan bisnis perdagangan orang, para mafia perdagangan orang ini juga
terlibat dalam bisnis organ tubuh, narkoba dan perjudian. Jadi kita memang
butuh ketegasan hukum, bukan sekadar wacana dalam memberantas permainan keji
ini,” ucap Yatini.
Tegasnya, Yatini
meminta Presiden Joko Widodo agar bersikap tegas memberantas mafia perdagangan
orang. Pasalnya, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama ini tidak konsisten dijalankan ditengah
masyarakat. Termasuk, SEBUMI KSBSI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
bertindak tegas terhadap para pengawas penegak hukum yang memanfaatkan mafia
PMI.
“Prosedur yang
dibuat Romo Paschal itu sudah benar. Dia mempunyai kewajiban sebagai Ketua
KKPPMP, untuk melaporkan ke 12 instansi pemerintah dan Kepala BIN. Karena
mendapat aduan masyarakat terkait dugaan mafia PMI. Anehnya, kok sekarang
justru dia dilaporkan ke pihak kepolisian. Padahal Romo Paschal berjuang atas
nama kemanusiaan,” tegasnya.
Kemudian, kata
Yatini Romo Paschal saat menyurati 12 instansi dan Kepala BIN ini juga pastinya
penuh pertimbangan yang matang, juga emahami alur hukumnya. Termasuk dirinya
sudah melakukan investigasi ke lapangan. Karena itu, SEBUMI KSBSI menyampaikan
sikap tegas Presiden Jokowi untuk segera menyikapi kasus hukum yang menimpa
Romo Paschal.
“Rencananya
SEBUMI KSBSI bersama kawan-kawan lintas aktivis serikat buruh migran lainnya
untuk menyikapi kasus hukum yang menimpa Romo Paschal dan segera menjumpai
Komnas HAM. Kami akan melakukan konsolidasi untuk menyuarakan secara kritis
memerangi mafia perdagangan orang,” tegasnya. (AH) berita ini juga di muat di media jejaring ksbsi.org, kantorberitaburuh.com
Beri komentar