Hadir mewakili Pemerintah
Provinsi Jambi adalah kepala dinas ketenagakerjaan yang menyambut baik adanya
kegiatan Rakerwil KSBSI di Kota Jambi.

Dalam agenda Rakernas tersebut,
Dedi Hardianto selaku Sekjend DEN KSBSI, mengatakan bahwa; pertama dimasa pandemik wajib menjaga Protokol
Kesehatan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan
dan Mengurangi Mobilitas.
Kedua,Tren Pergeseran Media
Konvensional Ke Era Digitalisasi, Sekjend KSBSI menghimbau kepada serikat
Pekerja/serikat buruh khususnya Propinsi Jambi agar bisa untuk mengorganiser
calon anggota yang bekerja di sektor buruh online semisal; pekerja/buruh
pengemudi ojek online (ojol) baik roda dua maupun roda empat, mengingat di
sektor tersebut belum mendapatkan perlindungan berkenaan dengan Jaminan Sosial,
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pada sektor informal, masih
banyak tenaga kerja/buruh yang belum
menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, ini menjadi PR bersama agar
dapat dipastikan seluruh pekerja dapat terlindungi. Artinya peluang sangat
besar untuk diberikan pemahaman tentang pentingnya program jaminan
sosial”Katanya.,
Selanjutnya, di internal Dedi
Hardianto meminta agar tetap menjaga kondisi agar tetap kondusif hubungan kerja
di mana lahirnya CIKER, KSBSI sedang melakukan gugatan dan prosesnya masih di
kesaksian ahli dan masih menunggu.
Hasil dari rekomendasi forum itu
diantaranya, Pertama,KSBSI akan melakukan aksi turun kejalan untuk
mengawal proses gugatan CIKER KSBSI, yang pada saat ini masih di Mahkamah
Konstitusi (MK) Kedua, Penegakan AD/ART KSBSI,
seluruh Korwil KSBSI akan terlibat
dalam pokok pembahasan Rakornas terkait dengan aturan-aturan AD/ART.
Ketiga, Pentingnya dalam
berorganisasi, harus ada hal-hal yang baik untuk di lakukan tidak boleh serikat
buruh hadir lalu menimbulkan masalah di tingkat perusahaan.
“Kerja keras di era digitalisasi
menjadi penting, serta kaderisasi tetap harus di jaga tidak boleh fragmatis
yang nantinya berdampak di internal organisasi timbul adanya masalah.”Ucap Dedi
Hardianto saat di temui awak media.
Kemudian dalam menyikapi masalah
BPJS, Sekjend KSBSI Dedi hardianto mengusulkan pertama, pengawasan di BPJS
harus di benar-benar ditegakan, sebab
masih banyaknya persoalan-persoalan di BPJS misal; perusahaan mendaftarkan
sebagian upah, yang seharusnya, harus di daftarkan seluruh upahnya sesuai
undang-undang yang berlaku. Kedua, seluruh tenagakerja wajib mendapatkan
perlindungan.
KSBSI berharap,”BPJS, pemerintah
dan serikat pekerja/serikat buruh dapat bekerja sama mengatasi
persoalan-pesoalan PBS upah dan tenaga
kerja”,Tandasnya. [Red]
Beri komentar