Sebagai serikat buruh yang perduli
terhadap perselisihan anggotanya, saya selaku ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT.
ULI telah melakukan upaya-upaya baik bipartit, maupun mediasi dan setelah
proses perselisihan ditingkat mediasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang
perusahaan juga MENOLAK isi Anjuran Nomor 567/326/Disnaker/2021 tertanggal 8
Oktober 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, ini menunjukan ketidak patuhan PT. ULI
terhadap aturan ketenagakerjaan.
Jika melihat aspek normative
berdasar pada ketentuan Pasal 13 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan
Industrial, namun kami PK FSB FSB GARTEKS PT. ULI memandang dari aspek lain,
dimana itikat baik dari perusahaan memang jelas tidak ditunjukan dalam
upaya-upaya menghindari PHK sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 151
Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) yang
selengkapnya “Pengusaha, pekerja/buruh,
serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak
terjadi pemutusan hubungan kerja”. dan jelas pengusaha dilarang melakukan
PHK terhadap buruh perempuan yang hamil sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan
Pasal 153 Ayat (1) huruf e, faktanya perusahaan memaksakan kehendak.
Kami menyadari bahwa dalam kondisi
pandemi harus saling menjaga agar dalam memperjuangkan anggota tidak menjadi
penyebaran claster baru Covid-19, kami meyakini dengan berjuang bersama DPC FSB
GARTEKS kami akan mendapatkan hasil yang maksimal mengingat didalam perusahaan
juga terdapat serikat pekerja namun pimpinannya sebagai Kuasa Hukum Perusahaan,
menjadi pertanyaan bagi kami dimana letak perjuangan buruh menuju kesejahteraan
jika pengurusnya menjadi bagian dari Perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja yang
dilakukan perusahaan terhadap 12 (dua belas) orang anggota saya dan pengurus
yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) pendiri serikat buruh PK FSB GARTEKS di PT.
ULI, selanjutnya perusahaan melakukan PHK terhadap Sdr. JAJA selaku Sektretaris
PK dan saya selaku Ketua PK yang sedang intens
memperjuangkan anggotanya di tingkat mediasi mengindikasikan kuat ada upaya
pemberangusan serikat buruh (union
busting) PK FSB GARTEKS KSBSI PT. ULI. Kami juga sangat menyangkan steatment dari kuasa hukum perusahaan yang menyampaikan “di
DPC Garteks Kabupten Tangerang banyak pengacara yang pasti tau cara membela
anggotanya dengan alur hukum yang berlaku tidak dengan melakukan pelanggran
aturan PPKM yang mana Kabupaten Tangerang yang sedang berbenah dari virus
Covid-19” sesuai pemberitaan yang beredar.
Pandangan kami dalam hal upaya hukum yang dilakukan oleh
organisasi ada 2 (dua) antaranya dengan cara Non Litigasi (diluar peradilan) dan upaya Litigasi (melalui jalur pengadilan), dan saya rasa kuasa hukum
perusahaan mengetahui itu karena mereka juga aktif sebagai pengurus Serikat
pekerja bahkan menempati posisi yang sangat strategis. AKSI yang kami lakukan telah sah dan aksi
yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap anggotanya
secara Non Litigasi, bahkan upaya
secara Non Litigasi yang kan kami lakukan selanjutnya adalah mempersiapkan
untuk melakukan kampanye internasional terhadap Brand (TUMI, AWAY, BRIGS&RIlEY, LOJEL dan BAGASI), dan saya juga
meyakinkan jika upaya hukum secara Litigasi juga akan kami lakukan, namun kami
tetap berharap perselisihan ini tidak berlarut-larut dan Direktur segera
mengambil sikap jangan sampai hanya mendengar informasi sepihak yang akhirnya
merugikan perusahaan karena nama baik Brand harus tetap dijaga demi
keberlangsungan usaha PT. ULI.
Tangerang, 18 Oktober 2021.
TTD.
HARYADI (Ketua Pk
FSB KSBSI Garteks PT. Universal Luggage Indonesia).
Beri komentar