Melihat
angka tersebut, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memberikan edukasi
tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL)
untuk asuransi kendaraan. Wayan
Pariama, Direktur Adira Insurance, mengatakan,
“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting
untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna
jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada
pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak
ketiga atau pengguna jalan lainnya.”
Menurut Polis
Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa
disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan
ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang
secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada
kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan
TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi
juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian,
sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara
Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat
diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Wayan.
Adapun
premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak
progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang
tertera pada ikhtisar Polis. Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin
mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x
1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.
“Dengan
penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu
Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban
akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Memiliki jaminan
TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila
Tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan
korban yang terdampak. Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan
keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung
jawab apabila terjadi risiko di jalan,” ucap Wayan.
Untuk
pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang
ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada
pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.
Wayan pun memberikan tips agar klaim asuransi dapat diterima oleh
pihak asuransi antara lain:
- Pelanggan harus menghindari
hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari
batas waktu pelaporan, pengemudi
tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang
dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam
klausula pengecualian dalam polis.
- Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang
telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari
kepolisian.
- Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
- Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa
memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan
Anda pasca kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan
yang ditanggung sebelum
mengajukan klaim secara langsung.
- Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi
polis.
- Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
- Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas
polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin
dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
“Adira Insurance selalu berfokus kepada
kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada
pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut
berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban
kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” tutup Wayan.
Beri komentar