KataBuruh.co, Jakarta - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus melaporkan
secara tertulis Bupati Indra Giri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait
dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah.
.
KataBuruh.co, Jakarta - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus melaporkan
secara tertulis Bupati Indra Giri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait
dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah.
Laporan
tertulis itu disampaikan PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK pada senin
siang , 18 oktober 2021 dan diserahkan langsung oleh Sekjend PBH Lidik
Krimsus dengan nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021.
Dalam laporannya kepada KPK pada senin siang 18 oktober 2021,
Sekjend PBH Lidik Krimsus Elim Makalmai , mengatakan jika telah terjadi adanya
transaction colution dalam penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan dan hak
masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu,
Provinsi Riau.
Dalam konflik alih fungsi lahan yang dilaporkan diduga ada
keterlibatan Bupati Inhu sebelumnya Yopi Arianto dengan Bupati Inhu terpilih
periode 2021 - 2026 Rezita Meylani Yopi dan Direktur PT Palma 1.
"Kami hari ini melaporkan secara tertulis kepada KPK , jadi
ada 3 pihak yang kami laporkan mantan Bupati Inhu , Bupati Inhu terpilih dan
Direktur PT Palma Satu. Dan diduga ada tindak pidana transaksi kolusi terhadap
perusahaan terkait pengelolaan lahan kelapa sawit, dan penyalahgunaan
wewenang," ucap Elim saat ditemui media di Gedung KPK pada Senin 18
Oktober 2021.
Elim sampaikan dasar PBH Lidik Krimsus melaporkan secara tertulis
kepada KPK atas laporan masyarakat berdasarkan data dan fakta serta investigasi
terkait hak masyarakat untuk menggarap lahan seluas 3000 Ha untuk 300 Kepala
Keluarga tetapi sampai saat ini tidak diberikan haknya sesuai SK Bupati no 180
tahun 2010.
"Masyarakat juga merasa diambil haknya juga ada dugaan
intimidasi kepada masyarakat terkait lahan yang menjadi hak mereka, "
ungkap Elim.
Menurut Elim ada SK Bupati no 90 tahun 2007 dan direvisi SK Bupati
no 180 tahun 2010 ada ijin revisi terkait lahan untuk dikelola masyarakat
seluas 3000 Ha untuk 300 Kepala Keluarga tetapi sampai saat ini belum diberikan
kepada masyarakat.
"SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 Tahun 2007 Tentang
Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. Palma
Satu dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan dan
Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. Palma
Satu," jelas Elim.
"Masyarakat mengatakan saat ini mereka merasa sudah tidak
punya pemerintah daerah , karena pengaduan mereka sudah tidak, mereka katakan
lebih gampang keluar masuk luar negeri daripada masuk ke kebun mereka sendiri
yang sudah dijaga ketat pihak keamanan, padahal lahan itu menjadi hak
mereka," ujar Elim.
Menurut Elim, PBH Lidik Krimsus melaporkan hal ini ke KPK sebagai
upaya hukum untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebab masyarakat berharap kepada Presiden RI Joko Widodo agar memberikan
keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu terkait hak lahan mereka yang
sudah diambil haknya oleh Pemkab dan Perusahaan.
PBH Lidik Krimsus mendapatkan kuasa masyarakat, yang diwakili Edy Mulyono dalam hal Pengurusan Lahan Masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Sebelumnya juga sudah melaporkan penanggung jawab PT. Palma Satu
kepada DIRRESKRIMUM POLDA RIAU, yang kemudian mendapat tanggapan berupa Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari DIRRESKRIMUM
KSUBDIT II POLDA RIAU.
Adapun Laporan Polisi tersebut diadukan ke DIRRESKRIMUM POLDA RIAU
dikarenakan adanya Penyerobotan / Perampasan Lahan Masyarakat sebanyak 300
Kepala Keluarga (KK) selaku Pemilik Lahan yang terletak di Desa Penyaguan,
Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,yakni lahan
seluas 6000 Hektar (Ha) yang dilakukan oleh PT. Palma Satu.
"Kuat dugaan bahwa dalam pelaksanaannya, PT. Palma Satu
melakukan Penyerobotan / Perampasan Lahan Masyarakat secara berkoloni atau
terindikasi transaksional kolusi dengan Terlapor 1 dan Terlapor 2 yang
mengakibatkan kesengsaraan dan kerugian secara materiil dan imateriil terhadap
masyarakat sejumlah 300 KK dimaksud," jelas Elim.
Disamping itu menurut Elim, dugaan transaksional kolusi dimaksud
juga berpotensi merugikan keuangan Negara sejak tahun 2010 sampai dengan tahun
2021, mengingat tanah yang diusahakan PT. Palma Satu adalah Hak Guna Usaha
(HGU).
Untuk diketahui Rekor sebagai Bupati termuda itu sebelumnya diraih
oleh suami Rezita yang tak lain juga mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto yang
pernah memecahkan rekor MURI sebagai bupati termuda, dengan usia menjabat yakni
30 tahun pada 2010 silam.
Dihimpun dari data milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri
Bupati Inhu sebelumhya Yopi Arianto yakni Rezita Meylani Yopi yang berumur 27
tahun, memiliki harta kekayaan sebesar Rp.43.706.278.342 atau hampir Rp 44
miliar, dan pasangannya, Wakil Bupati terpilih Junaidi Rachmat hanya
mengantongi harta Rp.2.055.697.200. [TW]
Beri komentar