Diketahui,
Kunjungan kali ini adalah untuk melihat dan mendengar langsung situasi, dan kondisi terkini di
KSBSI terutama tentang Omnibuslaw dan issu Ketenagakerjaan lainnya selama dan
setelah pandemi Covid yang membawa
dampak perekonomian dan dampak penurunan anggota dan iuran keanggotaan, dan
juga peran KSBSI dalam mempengaruhi kebijakan, tentang jaminan sosial (JHT),
upah dan mengedepankan dialog sosial untuk win win solutions.
Dalam
diskusi singkat itu, Presiden KSBSI juga menjelaskan UU yang inkonstitusional,
Omnibus Law khususnya UU Cipta Kerja_ yang sejak awal sudah di tentang oleh SB
dan hingga saat ini belum diperbaiki walaupun keputusan MK menyebutkan harus
diperbaiki dalam 2 tahun sejak diputus.
Ely
Rosita Silaban Mengatakan, Tentu saja tidak hanya bahas situasi dan kondisi
anggotanya, tapi KSBSI akan melakukan
aksi demo di hari Kerja Layak Sedunia Sedunia, Oktokber mendatang untuk
mempertanyakan soal upah minimum di tahun 2023.
Intinya,
“Strategi yang baru harus dimiliki serikat buruh untuk bisa beradaptasi dengan
keadaan tanpa harus menunggu-nunggu perubahahan di Omni bus Law RUU Cipta Kerja
untuk melakukan perbaikan di kalangan serikat buruh”, tandasnya.
Selain
itu, Ely Rosita diakhir pembicaraannya saat di temui awak media, KSBSI juga
membahas isu perburuhan di tingkat
Nasional terkait perburuhan, semisal isu kelapa sawit.
Beri komentar