Ditemui langsung
oleh , Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit
Kepelautan Ditkapel, Capt. Maltus Jackline K perwakilan Jejaring Serikat Pekerja
sektor Maritim menyampaikan aspirasi pekerja/buruh diantaranya tentang
pentingnya perlindungan untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja disektor
maritim Indonesia termasuk jaminan sosial.
Dalam pertemuan
tersebut, Toni Pangaribuan Ketua Jejaring mengatakan bahwa perlindungan hak
Anak Buah Kapal (ABK), baik pemerintah maupun perusahaan diharapkan memberikan
perlindungan penuh dan memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Diperlukan komitmen
bersama dari tripartit, yaitu pemerintah, perusahaan, dan pekerja, agar
implementasinya berjalan optimal. Begitu pula tentang status sanksi yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hal itu perlu dikaji
lebih lanjut.
“Kesadaran akan
pentingnya pemahaman bahwa awak kapal dan kapal merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan menjadi dasar kebijakan maritim, dengan Kementerian
Perhubungan sebagai wewenang yang memahami sektor pelayaran dan pelautan.” kata
Toni Pangaribuan usai melakukan audiensi.
Lebih lanjut,
Toni Pangaribuan menjelaskan bahwa ada kebutuhan untuk memahami perbedaan
antara kebutuhan daratan dan lautan, sehingga tanggung jawab dapat ditempatkan
pada pihak yang lebih memahami wilayah kerja masing-masing. Selain itu, perlu
dicatat bahwa SIUPPAK, sebagai aturan perizinan, tidak mencantumkan MC 2006
sebagai rujukan hukum, sehingga diperlukan peninjauan lebih lanjut terkait hal
ini.
Belum lagi,
masalah penyelesaian yang berlarut-larut akibat tumpang-tindihnya aturan
menjadi tantangan utama yang perlu diatasi bersama. Pemecahan masalah efektif
memerlukan kerjasama semua pihak terkait untuk mencapai kejelasan dan
kesepakatan dalam implementasi regulasi yang sesuai dengan standar
internasional, seperti C188.
Dalam pertemuan
tersebut Jejaring Maritim meminta hak-hak pekerja maritim lebih diperhatikan
terutama upah serta pesangon yang layak bagi ABK. Mendorong adanya Mahkamah
Pelayaran yang fokus mengatasi permasalahan ABK. Mendorong pemerintah untuk
membuat regulasi yang mengacu ke MC 2006 dan C188.
Hadir dalam audiensi
tersebut, perwakilan dari KPI (Toni Pangaribuan), KSPN (Sobar Dwiyani), Dena
Nyoman (SP SAKTI), Supardi, Sulistri (FSB KAMIPARHO), Sadriana (KSarbumusi)
(Handi) berita ini ada di ksbsi.org
Beri komentar