Kesepakatan damai itu tertuang dalam sebuah surat 'Perjanjian Bersama' yang ditandatangani kedua belah pihak dengan difasilitasi langsung oleh Kepala Disnaker Kab.Lampung Selatan, Dra Intji Indriati MH.

Diketahui, Sebelumnya, Idris Sardi mengalami kecelakaan kerja yang membuat matanya menjadi cacat permanen. Idris mengalmi kebutaan secara permanen.

Seiring berjalannya waktu, sengketa ini berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial antara Idris dengan Manajemen hingga ke tingkat tripartit di Disnaker Kab. Lampung Selatan.

HRD PT San Xiong Steel Indonesia, Clara menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui persis awal mula terjadinya kecelakaan yang menimpa Idris Sardi. Namun Ia menyayangkan banyak pihak yang kemudian menyudutkan manajemen PT San Xiong Steel. Termasuk menyudutkan dirinya selaku HRD.

Padahal menurut Clara, pada saat kecelakaan terjadi, perusahaan telah mengurus semua kebutuhan yang diperlukan oleh korban dan bertanggungjawab sebagaimana aturan yang berlaku.

"Saya sebagai HRD diminta oleh pihak perusahaan agar kecelakaan itu diurus sesuai aturan," kata Clara dalam pernyataan saat mediasi yang tayang di Channel Youtube Jaga Kampung.

Ia menyayangkan adanya pemberitaan miring sejumlah media massa online yang menyudutkan perusahaan dan tidak cover both side, tidak ada konfirmasi dan tidak ada keberimbangan berita. Sehingga Clara menilai pemberitaan miring itu telah merugikan perusahaan dan dirinya selaku HRD.

Namun begitu, Clara dan manajemen telah membuktikan bahwa perusahaan telah bertanggungjawab secara penuh atas insiden kecelakaan tersebut.

Alhasil, Perundingan yang awalnya berjalan alot, dapat diselesaikan dengan baik. Difasilitasi langsung Kadisnaker Kab.Lampung Selatan, Dra Intji Indriati MH, tercapailah perdamaian antara Idris dengan Manajemen PT San Xiong Steel.

Kedua belah pihak yang berselisih dapat duduk bersama dan dengan penuh keharuan bersepakat damai yang dituangkan dalam sebuah "Perjanjian Bersama" dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.

"Mediasi ini sengaja dilakukan agar kedua belah pihak bisa saling berbicara bersama dengan hati dan penuh kesadaran di tempat ini." kata Intji Indriati dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Ia mengungkap, sebelumnya komunikasi intensif sudah sering dilakukan pihak Disnaker dengan kedua belah pihak yang berselisih. Intji menegaskan bahwa aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan.

"Aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan, yang jelas perusahaan ini sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3 yang ada,” tegas Intji.

Pernyataan Kadisnaker Kab. Lampung Selatan ini menepis keraguan lemahnya SOP dan Standar K3 (Standar Operasi Perusahaan terkait dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di PT San Xiong Steel.

Justru sebaliknya, SOP K3 PT San Xiong Steel dinyatakan Kadisnaker sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3. Kadisnaker bahkan  percaya bahwa semua pihak saling punya hati dan dapat menerima segala masukkan yang ada.

"Akhirnya mendapat kesepakatan bersama yang tertuang di surat (Perjanjian Bersama) yang telah ditanda tangani ini." tandas Intji.

Dari infromasi yang diperoleh Wartawan, sedikitnya ada 4 poin kesepakatan yang ditorehkan dalam surat Perjanjian Bersama antara PT San Xiong Steel Indonesia dengan Idris Sardi, yaitu:

1. Bahwa pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) sepakat untuk damai dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB),

2. Bahwa pihak I (Pertama) memberikan Uang kepada Pihak II (Kedua) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta masih mempekerjakan anak pekerja (atas nama Riska Anggraini) sepanjang tidak melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Pembayaran dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak ditanda tangani Perjanjian Bersama ini;

3. Bahwa pihak II (Kedua) bersedia untuk menerima uang tersebut dan bersedia tidak bekerja lagi di perusahaan PT. San Xiong Steel dan meminta perusahaan tetap mempekerjakan anak pekerja serta memperhatikan pekerja;

4. Bahwa kedua belah pihak yaitu Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat setelah ditanda tangani Perjanjian Bersama ini oleh kedua belah pihak, berjanji tidak akan menuntut apapun di kemudian hari.

"Demikian Perjanjian Bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari dengan itikad baik." bunyi akhir surat "perjanjian Bersama" yang dikutip Minggu (18/9/2022).

Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya surat perjanjian bersama tersebut, maka berakhirlah perselisihan hubungan industrial antara Idris Sardi dengan Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia.



Komentar

Beri komentar