Aksi
dilakukan sebagai upaya menuntut hak normatif dan dipekerjakan kembali pengurus
dan anggota FSB NIKEUBA yang diberhentikan (PHK) secara sepihak.
Sisjoko
Wasono, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Banten mengatakan, aksi mogok kerja
di depan perusahaan ini juga diikuti pengurus DPC FSB NIKEUBA Tangerang Raya
serta massa aksi solidaritas dari beberapa PK FSB NIKEUBA KSBSI yang tergabung
di Tangerang Raya.
"Aksi
juga didukung pengurus dan anggota DPC afiliasi KSBSI Seperti DPC F Lomenik dan
DPC FSB GARTEKS Tangerang Raya," kata Sisjoko kepada Media KSBSI, Selasa
(7/11/2023).
Selengkapnya
aksi ini menuntut:
Jalankan
Hak-hak Normatif di Perusahaan;
Pekerjakan
kembali (8 orang) Pengurus dan anggota FSB Nikeuba KSBSI di perusahaan PT Ki
Antaka Rasa yang di PHK sepihak.
Aksi
yang digelar di perusahaan yang beralamat di Kelurahan Bunder, Cikupa,
Tangerang, Banten ini diikuti sedikitnya Seribu orang buruh.
Dugaan
union busting dan penolakan terhadap keberadaan serikat buruh menyeruak dalam
perselisihan ketenagakerjaan di PT Ki Antaka Rasa ini. Sisjoko mengatakan, aksi
mogok akan dilakukan terus selama 3 hari berturut-turut mulai hari ini, tanggal
7 sampai 9 November.
"Tadi
sempat ditemui Kuasa Hukum perusahaan, namun mediasi hari ini belum ada
kesepakatan, maka aksi akan dilanjutkan terus selama 3 hari." terang
aktivis senior KSBSI ini.
PT
. Ki Antaka Rasa adalah perusahaan yang bergerak dibidang Food Seasonings,
Ingredients dan Flavour. Berdiri sejak tahun 1984, telah mengolah berbagai
macam bumbu dan rempah rempah sebagai bahan pokok beragam industri makanan dan
minuman.
Hingga
berita dirilis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Manajemen terkait
dengan mogok massal ini. (HUGE) berita ini juga dimuat di ksbsi.org
Beri komentar