150 Tenaga Honorer RS Dr Sobirin Terancam di PHK, Ketum GPBI Ingatkan Bupati Musi Rawas

Dedi Hardianto :Ketua Umum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI)

150 Tenaga Honorer RS Dr Sobirin Terancam di PHK, Ketum GPBI Ingatkan Bupati Musi Rawas

KASUS

KataBuruh.com, SUMATERA SELATAN - Ketua Umum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI) merespon keras ancaman PHK massal yang mendera 150 tenaga honorer tenaga medis dan non medis yang telah bekerja belasan tahun di Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin.

PHK Massal itu diduga imbas dari kebijakan Bupati Musi Rawas (Mura) yang memerintahkan seluruh pegawai RS dr Sobirin yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera pindah ke RS Pangeran M Amin di Muara Beliti yang belum lama ini diresmikan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Malangnya, kebijakan itu tidak menyertakan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bahkan belasan tahun mengabdi di RS Sobirin. Namun sebaliknya, mereka akan di PHK dan hanya bisa bekerja hingga akhir November 2023.

Dedi menegaskan, sudah belasan tahun bekerja, seharusnya mereka itu diangkat menjadi PNS atau pekerja tetap di rumah sakit, bukan lagi tenaga honorer yang kontrak terus menerus.

"Tak boleh 150 tenaga honorer tenaga medis dan non medis itu di PHK. Karena mereka sudah lama bekerja. Justru seharusnya mereka diangkat sebagai pegawai tetap, bukan sebaliknya malah di PHK Massal." kata Dedi kepada Wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra ini, jika benar kebijakan Bupati Musi Rawas yang menjadi sebab PHK Massal bagi 150 pekerja honorer ini, maka sebaiknya kebijakan itu direvisi.

"Sebaiknya Bupati membuat kebijakan untuk mengangkat tenaga honorer tenaga medis dan non medis itu menjadi Karyawan tetap, bukan kebijakan yang berdampak pada PHK." tandas Dedi.

Mengutip sejumlah pemberitaan media massa disebutkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 596/KPTS/RSDS/2023 yang dikeluarkan langsung oleh Bupati H. Ratna Machmud pada tanggal 5 Oktober 2023. Dalam SK tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa pelayanan di RS Dr. Sobirin yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, akan dihentikan hingga tanggal 30 November 2023.

Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa Bupati memerintahkan penghentian pelayanan di RS Dr. Sobirin ini dalam rangka memaksa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera beralih ke RS Pangeran Moehammad Amin di Muara Beliti.

 Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa RS Pangeran Moehammad Amin belum mendapatkan izin operasional dari Kementerian Kesehatan.

Terhitung 30 November 2023, Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin sudah tidak menerima pasien. Ditanggal tersebut RS Dr Sobirin dipastikan sudah tidak beroperasi lagi.

 Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Mura drg Maya, melalui Kabid Pelayanan Kesehatanan Masyarakat dr Arinanda Kurniawan, Senin 30 Oktober 2023. Menurutnya sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati terkait operasional RS Dr Sobirin  batas akhir pelayanan itu di tanggal 30 November.

 Menurut Dedi, Bupati harus memikirkan nasib ratusan tenaga honorer ini yang sudah mengabdi belasan tahun.

 "Bagaimana mereka harus menafkahi keluarga di usia yang sudah lanjut. Itu harus dipikirkan Bupati. Jadi sebaiknya, Bupati angkat mereka sebagai karyawan tetap." tandasnya. (*)



Komentar

Beri komentar