Sementara
dari pihak Disnakertrans hadir langsung Kepala Dinas Tenaga kerja, Noor yosef
zaath, dari pihak perusahaan hadir Wahyu dan Yaqut, dari hasil mediasi tersebut
DPRD Kabupaten Banyuasin memberikan rekomendasi ke perusahaan.
“Kita
memberikan rekomendasi ke perusahaan diantaranya 37 orang di pekerjakan lagi,
atau memberi pesangon ke mereka, pihaknya menegaskan tujuan dilakukan mediasi
agar pihak perusahaan bisa memperkerjakan mereka untuk menilai perusahaan salah
apa tidak pihaknya belum bisa mengatakan sebab salah benar ada di ranahnya
pengadilan, dan bila perusahaan tidak melakukan rekomendasi mereka, maka
pihaknya akan terus mengejar perusahaan untuk melaksanakan,” kata Tismon ketika
di bincangi, usai mediasi, 1/2/21.
Sementara,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin Noor Yosef Zaath mengatakan,
mengapresiasi DPRD Kabupaten Banyuasin, yang sudah memfasilitasi permasalahan
antara buruh dan perusahaan.
“Kami
dari Disnakertrans Banyuasin mengucapkan terima kasih sekali ke Komisi IV yang
sudah memfasilitasi antara buruh dan perusahaan, saya berharap hal ini bisa
selesai secara musyawarah, dan untuk perusahaan lain yang ada di Kabupaten
Banyuasin, ini bila ada masalah silahkan diselesaikan secara musyawarah mufakat
sebab di perusahaan itu ada PKnya, ada organisasi Nikueba, dan serikat lainnya,
saya berharap ini kejadian terakhir kalinya,” jelasnya.
Joko
sungkowo, Ketua DPC FSB Nikeuba Kabupaten Banyuasin, merasa lega terhadap upaya
dari Disnakertrans dan DPRD Kabupaten Banyuasin, yang memberikan rekomendasi ke
perusahaan.
“Alhamdulilah
terima kasih sekali ke Komisi IV hari ini sudah memfasilitasi serta
merekomendasikan ke perusahaan untuk mempekerjakan 37 orang lagi, atau
memberikan upah atau pesangon, sebenarnya kalau perusahaan dari awal sudah mau
menuruti anjuran Disnakertrans Banyuasin, tidak mungkin berlarut-larut seperti
ini, nah hari ini rekomendasi dari DPRD keluar untuk mereka, saya sebagai ketua
merasa lega tinggal realisasi dari perusahaan bagaimana nantinya kita
nantikan,” katanya.
Terpisah,
HRD Perusahaan Kasih Agro Mandiri (KAM) Wahyu mengatakan pihaknya mendapatkan
rekomendasi untuk kembali mempekerjakan 37 orang yang sudah mereka liburkan.
“Kita
direkomendasikan untuk kembali mempekerjakan 37 orang, atau upah mereka yang
belum di bayarkan , untuk menanggapi rekomendasi ini kita akan lakukan rapat
dahulu,” tutupnya sembari pergi meninggalkan ruang rapat komisi IV. (Supri)
sumber: indomerdeka.com
Beri komentar