KATABURUH.com-Jakarta-Sistem penyelesaian perselisihan perburuhan atau hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dengan mekanisme dan lembaga Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat (P4D/P4P) dianggap tidak mampu mewujudkan penyelesaian perselisihan secara cepat, tepat, adil dan murah (CeTAM). Selain rumit, putusan P4D/P4P pun tidak bersifat final. Putusan P4D/P4P dapat digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, lalu mengajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Read More