Kegiatan ini dilakukan di Hotel Santika Makasar pada, 26 Agustus 2022. Dan dihadiri sekitar 40 an perwakilan Pengurus Komisariat (PK) FPE KSBSI
dari beberapa perwakilan kabupaten/kota. Adapun perwakilan FPE KSBSI yang hadir dalam
kegiatan ini yakni perwakilan FPE KSBSI
dari Kabupaten Jeneponto, Wajo, Luwu
Timur dan Palu.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini Prof. DR. Abdul Rahman,
SH.MH dari Universitas Muslim Indonesia Makasar. Sementara itu dari DPP FPE KSBSI
hadir Riswan Lubis Ketua Umum DPP FPE KSBSI, Nikasi Ginting selaku Sekertaris
Jenderal dan Aryanti Bendahara DPP FPE KSBSI.
Dalam paparannya Prof. Abdul Rahman menjelaskan bahwa Undang-undang nomor 11 tahun 2020 bertujuan
mendorong
investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat dan
daerah, memberi kemudahan berusaha, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja. Serta memberikan
kemudahan perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM dan industri dan perdagangan
nasional. Lalu mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk
menghilangkan ego sectoral.
“Undang Undang ini mendapat
penolakan yang masif dari kalangan buruh. Selain materinya yang dianggap
merugikan pekerja/buruh, proses penyusunannya juga dianggap bermasalah. Sehingga banyak pihak yang
mengajukan keberatan,” jelasnya.
Sementara, . Rencana aksi unjuk rasa
bakal dilakukan
secara serentak pada, 07 Oktober 2022.
“Selain aksi
dimasing-masing wilayah, FPE KSBSI juga merencanakan akan mengundang perwakilan
FPE KSBSI diberbagai daerah untuk aksi unjuk demo nasional. Keterlibatan perwakilan FPE KSBSI
akan diselaraskan dengan training nasional yang akan dilaksanakan pada bulan
Oktober 2022,” tutupnya. (RL/A1)
Beri komentar