"Kerupuk ikan di Bintan kandungan
ikannya sudah mencapai 50%. Komposisi
ini telah mendukung peningkatan konsumsi protein dari ikan," ujar Dirjen
Penguatan Saya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Budi Sulistiyo
melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2023).
Berdasarkan pendampingan sementara, KKP
telah menerbitkan 43 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good
Manufacturing Practice (GMP) dari 70 UMKM yang berada di Sentra Kerupuk
tersebut.
Budi mengatakan sirkulasi ekonomi di tempat
itu mencapai Rp70 juta/hari atau sebesar Rp2,1 miliar/bulan dan menampung 140
tenaga kerja.
"Tentu Sentra Kerupuk ini sangat
positif dan menjadi kegiatan ekonomi yang mendukung pengurangan kemiskinan
ekstrim," terang Budi.
Dikatakannya, sisi positif yang juga
terdapat di Sentra Kerupuk ialah penggunaan bahan baku ikan tamban atau tembang
(Spratelloides gracilis) yang selama ini sebagian besar dimanfaatkan sebagai
pakan ikan atau diolah menjadi ikan asin.
Budi menyebut penggunaan ikan tersebut
merupakan langkah peningkatan nilai tambah dari hasil tangkapan sekaligus
menjadi upaya penguatan hilirisasi.
Saat
ini, KKP melalui Ditjen PDS terus menjalin kerjasama dengan Kementerian
Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau serta Dinas
Perikanan Kabupaten Bintan.
"Kita dorong melalui DAK dan program
lainnya secara terpadu agar Sentra Kerupuk Sungai Lekop Bintan siap menjadi
sentra produksi kerupuk yang menembus pasar domestik dan ekspor," tutur
Budi.
Adapun langkah strategis perluasan pasar
domestik dilakukan dengan edukasi agar kerupuk menjadi cemilan anak sekolah
dalam mendukung pencegahan stunting. Selain itu, KKP juga mendorong pemerintah
daerah menyusun kebijakan agar para pengelola kuliner menyajikan kerupuk
sebagai bagian dari paket menu di restoran-restoran di Provinsi Kepri.
Sementara KKP terus melakukan pembinaan
diversifikasi kemasan, pembinaan teknologi pengolahan, membuka akses
permodalan, serta promosi dan perluasan pasar baik dalam maupun luar negeri.
"Kami akan melakukan percepatan
penerbitan SKP sebagai bukti penerapan GMP dan SSOP di UPI Sentra Kerupuk
Sungai Lekop Bintan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri
dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ) di lingkup Kementarian Kelautan dan
Perikanan.
Hal ini untuk mendukung peningkatan ekonomi
di dalam negeri khususnya yang berbasis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (*)
Beri komentar