Hal itu dikatakan Presiden KSBSI Elly Rosita
Silaban saat menyampaikan statemennya di hadapan forum kongres ITUC yang ke-5
di Melbaourne, Australia, pada, Jum'at (18/11/2022).
Dalam
statemennya, Elly mengatakan dunia yang kita tinggali saat ini tidak sama lagi,
berubah dan tidak pasti. Dunia membutuhkan generasi baru dengan kontrak sosial
baru, khususnya terkait regulasi perburuhan, kebijakan perlindungan sosial
dalam bentuk cakupan perlindungan yang universal.
Manusia memerlukan sistem sosial dan ekonomi
yang bekerja untuk semua orang, bukan untuk orang-orang tertentu. Orang-orang
menginginkan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental mereka dihormati.
Mereka ingin suara dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
"Meningkatnya jumlah pekerja dengan
hubungan kerja non-tradisional atau pekerjaan non-standar harus dipertanyakan
oleh serikat pekerja. Banyak pekerja yang tidak tergolong sebagai pekerja
(seperti pekerja digital platform) yang tidak memiliki perlindungan hukum
karena status pekerjaannya. Apakah mereka secara hukum "pekerja" atau
hanya kontraktor independen." jelas Elly.
Lebih lanjut Elly menekankan bahwa, kita perlu
menutup kesenjangan tersebut, dengan Kontrak Sosial Baru untuk menjamin setiap
pekerja berhak atas perlindungan tenaga kerja tanpa membedakan status dan jenis
pekerjaan mereka.
"Tumbuhnya pekerja platform sebagai jenis
pekerjaan baru tanpa status pekerjaan legal, telah mengganggu konsep hubungan
industrial (dialog sosial) dan telah mengancam target agenda pekerjaan yang
layak dalam SDGs." ungkapnya.
Seperti diketahui, Dalam kongres ITUC yang
ke-5 ini, KSBSI mengusulkan sejumlah langkah kebijakan yang penting bagi ITUC
untuk ditindak lanjuti antara lain,
1. Peran kebijakan pemerintah menjadi sangat
penting. Kita harus memastikan, keterlibatan negara yang aktif atau kemampuan
untuk menegakkan hukum perburuhan dan mengadili pelanggar, dengan tidak
membiarkan para pekerja dibiarkan di tangan kapitalisme yang rakus.
2. Negara harus memiliki kebijakan
ketenagakerjaan yang bertujuan membatasi pertumbuhan pekerjaan tidak tetap,
dengan menetapkan tingkat ambang batas pekerjaan tidak tetap.
3. Untuk serikat buruh/pekerja, kita harus
terus memperluas, mengatur dan memperbesar keanggotaan serikat. Karena anggota
adalah kekuatan kita, tanpa perwakilan yang baik atau anggota yang sedikit,
serikat pekerja akan kehilangan hasil yang baik.
Dalam kesempatan itu, Elly juga menekankan
unsur transisi yang adil untuk merespon perubahan iklim dan langkah-langkah
mitigasinya di seluruh dunia.
"Di banyak negara, saat ini cukup
progresif dalam hal mengurangi emisi karbon, sebagai komitmen untuk tetap di
bawah 2 derajat celsius dengan sejumlah program kebijakan yang berdampak besar
bagi ketenagakerjaan." bebernya.
Saat ini, pekerja kembali menghadapi risiko
ketika mitigasi tidak memadai sehingga tidak kuasa untuk menghadapinya.
Kehilangan pekerjaan, informasi yang minim untuk mengakses mitigasi transisi
pekerjaan, pengembangan keterampilan/skill, skema perlindungan sosial.
Integrasi melalui dialog sosial yang tepat
adalah elemen yang perlu diperkuat dan didorong bagi para pemangku kepentingan
untuk menghormati dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Terakhir, Elly mengatakan sebagai representasi
dari buruh/pekerja, pengurus serikat buruh tentunya siap untuk peningkatan
kapasitas anggota dan kepemimpinan pengurusnya. Selain itu perlunya di tingkat
global untuk meminta mekanisme dialog sosial, sebagai dasar bagi tingkat
nasional dalam mengambil tindakan lanjutan, tindakan mendesak untuk menghitung
perwakilan pekerja dalam dialog sosial yang lebih terukur.
Oleh karena itu, KSBSI menyerukan Kontrak
Sosial Baru untuk segera mengakomodir pekerja yang lebih kuat di seluruh dunia.
Demikian dilaporkan dari Melbourne (*/Handi)
Beri komentar