Sikap aksi demo
nasional ini disampaikan disela Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum
Perburuhan di Indonesia, yang digelar di Hotel Ashley, Wahid Hasyim, Jakarta
Pusat, Rabu (23/08/2023).
Andi Gani Nena
We Presiden KSPSI mengatakan bahwa sampai hari ini serikat buruh tetap menolak
omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Karena
undang-undang ini dianggap telah merugikan hak buruh di dunia kerja. Ia
menegaskan, pada minggu ketiga bulan September 2023 nanti, KSPSI bersama KSPI
dan KSBSI akan menurunkan aksi massa buruh besar-besaran di Ibukota Jakarta.
“Aksi buruh
nasional ini akan dilakukan sebelum putusan uji materi atas terbitnya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya dalam keterangan pers
kepada awak media.
Ia menegaskan
KSPSI sampai hari ini sangat konsisten menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan
tidak ada istilah kompromi dengan pihak pemerintah. Nah, kalau nantinya Hakim
MK mempercepat keputusan hasil uji materi atas terbitnya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka
KSPSI, KSBSI dan KSPI akan mempercepat aksi nasional.
“Kami mewakili 3
konfederasi serikat buruh/serikat pekerja di Indonesia sebenarnya masih
yakin masih ada Hakim di MK yang hati
nuraninya memihak pada kepentingan buruh. Dan buruh berharap agar hakim-hakim
ini bisa memutuskan keputusan yang terbaik terkait uji materi Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja,” harapnya.
Sedangkan
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menyerukan agar MK segera membatalkan
Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan. Hal itu karena
hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Ciptaker sangat
bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan, dan itu harus dibatalkan.
Karena itu, ia
menegaskan KSBSI tidak akan berhenti berjuang untuk memperjuangkan hak-hak
buruh.
“KSBSI tidak
akan berhenti berjuang untuk membela kepentingan buruh. Kami memiliki keyakinan
bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Dan perjuangan buruh kiranya
berhasil, meskipun belum tentu seratus persen keberhasilannya, tapi paling
tidak Negara dan MK menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” tegasnya.
Sementara itu,
Said Iqbal Presiden KSPI menegaskan, buruh dan pekerja Indonesia akan kembali
meminta kepada MK untuk segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker. Ia juga
mengatakan, pihaknya mengajukan judicial review ke MK atas Omnibus Law UU
Ciptaker itu. Karena itu, dia berharap agar MK benar-benar pro kepada buruh
Indonesia.
“Ketidaksejahteraan
buruh dari kebijakan politik. Demikian juga, kesejahteraan buruh juga lahir
dari kebijakan politik. Jadi, ini adalah permintaan kita juga, apakah Hakim MK
akan berpihak kepada buruh dan menolak Omnibus Law UU Ciptaker? Kita akan lihat
nanti,” tutupnya. (Andsreass) berita ini juga di muat di ksbsi.org
Beri komentar