DPN
FSB KIKES KSBSI dalam keterangan resminya mengupas, Buruh PT MB, Nanang (30)
didampingi 17 rekan kerjanya yang terkena PHK sepihak sejak 19 Januari 2024
lalu, mengatakan, tidak mendapatkan pesangon sesuai peraturan berlaku, hingga
akhirnya melakukan aksi demo di Kantor PT MB di Jl Kawasan Marunda Center,
Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Saya dan 16 teman-teman yang di PHK, tidak diberikan
pesangon sesuai aturan, karena itu kami melakukan demo hari ini yang dibantu
oleh FSB KIKES KSBSI.” Kata Nanang dalam keterangan resmi yang dikutip KANTOR
BERITA BURUH, Senin (25/3/2024).
Meskipun sempat
terjadi kericuhan antara pendemo dengan pihak keamanan, namun akhirnya
perwakilan dari pendemo diizinkan bertemu perwakilan manajemen PT MB dengan di
fasilitasi pihak kepolisian.
Siapkan Aksi Lebih Besar
Dalam
pertemuan itu, Kuasa perwakilan 17 Buruh PT MB, Ketua Umum DPN FSB KIKES KSBSI,
Binson Purba menegaskan kepada pihak perusahaan, jika tidak ada kesepakatan
antara kedua belah pihak, maka Ia pastikan siap membawa masa dengan jumlah yang
lebih banyak.
“Kami tidak ingin bicara putar sana putar sini,
bayarkan hak pesangon yang di PHK sesuai aturan atau sesuai kesepakatan. Jika
tidak sepakat, maka kami akan datang lagi dengan masa yang lebih banyak.”
tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT MB meminta waktu hingga
Kamis, 28 Maret 2014 bisa atau tidaknya memenuhi permintaan Buruh.
Hingga
berita dirilis belum diperoleh keterangan resmi dari PT MB apa yang menyebabkan
dilakukannya PHK sepihak dan tanpa pesangon. (KBB)
Beri komentar