Dalam RDP dan RDPU tersebut anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana meminta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi manfaat jaminan pensiun
dengan nominal paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3.600.000,- setiap
bulan. Menurutnya, angka tersebut perlu ditinjau kembali agar lebih dapat
bermanfaat bagi penerima manfaat jaminan pensiun.
Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat
Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),
Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan,
Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa
(28/9/2021).
Elly Rosita Silaban Selaku presiden
KSBSI yang hadir didampingi oleh Sekjend DEN KSBSI Dedi Hardianto, mengatakan
Jaminan Sosial yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya, setelah
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal, paling
sedikit 300rb/bulan atau paling banyak 3,6juta/bulan.
“Sementara itu regulas Jaminan Pensiunan itu Dibuat 2015 dan akan
ditinjau sekali 3 tahun, sampai sekarang kami belum pernah mendengar
peninjauannya (2015-2021). Sementara SP/SB belum banyak mendorong kenaikan
iuran program pensiun”.Tambah Elly.
Selanjutnya Anggota Komisi IX DPR RI Sri
Meliyana yang juga politisi Fraksi Partai Gerindra, mengungkapkan "Apa
enggak ada sesuatu yang kita bisa lakukan untuk meningkatkan angka Rp300 ribu
ini? Saya enggak tahu bagaimana formulanya. Tapi rasanya tidak manusiawi lagi
hari ini memberi pensiun Rp300 ribu."
Untuk itu, Sri berharap manfaat jaminan
pensiun tersebut dapat ditinjau kembali sesuai aturan-aturan yang berlaku, agar
bisa mendapatkan formula yang tepat. "Tapi Rp300 ribu ini menurut saya
menyedihkan, tolonglah kita cari formulanya. Kawan-kawan dari Jamsostek, cari
formulanya bagaimana supaya angka terendah ini tidak Rp300 ribu, supaya lebih
mengena terhadap kebutuhan-kebutuhan penerima manfaat,”imbuhnya
Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi
IX DPR RI Ansory Siregar saat membacakan kesimpulan rapat menegaskan, Komisi IX
mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan evaluasi dan
review terhadap regulasi manfaat jaminan pensiun.
"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian
Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi dan review regulasi terkait besaran
manfaat jaminan pensiun yang hanya Rp300.000 sehingga dapat memenuhi kebutuhan
hidup pekerja,"pungkasnya. [*/SY]
Beri komentar