Audiensi AKUKIA
ke DJSN tersebut dalam rangka silaturahmi dan diskusi serta menyampaikan kertas
posisi serikat pekerja/buruh terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu
dan Anak (RUU KIA) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.
AKUKIA yang
merupakan representatif serikat pekerja/buruh sejatinya menyambut baik dengan
RUU KIA, namun demikian buruh ingin memastikan bahwa RUU KIA tersebut harus
berpihak kepada kesejahteraan buruh khususnya perempuan, menginggat masih belum
adanya kepastian gambaran tentang draf asli RUU KIA dan dirasa minimnya
partisipan publik dalam pembahasannya RUU KIA tersebut.
AKUKIA melalui
kertas posisinya memuat beberapa aspirasi, masukan dan rekomendasi terhadap
Rancangan Undang-Undang tersebut, setidaknya ada 15 rekomendasi utama yang
disampaikan dalam audiensi tersebut.
Audiensi
tersebut diterima langsung oleh Agus Suprapto (unsur pemerintah) didampingi
Subiyanto (unsur pekerja) serta perwakilan Deputi Kemenko PMK. Seperti
diketahui DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam
perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial
nasional. Sementara dari AKUKIA hadir perwakilan dari KSBSI, KSPI, KSPSI ATUC,
KSPSI, KSPN, KSarbumusi.
Sulistri,
perwakilan dari AKUKIA dalam pertemuan tersebut menyampaikan terimaksih dapat
diterima untuk beraudiensi menyampaikan aspirasi buruh terhadap RUU KIA, dimana
aliansi ini sudah melakukan beberapa kali workshop dan kajian-kajian dan telah
menyusun kertas possisi yang di suport oleh International Labour Organization
(ILO) Jakarta.
"Menggali
informasi up date RUU KIA sudah sejauh mana, Kami juga meminta agar pemerintah
dan DPR memberi ruang dan waktu kepada serikat pekerja/buruh dalam
berpartisipasi untuk merumuskan materi muatan RUU KIA. Mengingat dalam muatan
RUU KIA, buruh menganggap masih ada yang perlu dijelaskan, terutama tentang
kekwatiran buruh akan tumpang tindih aturan, dan pastinya memastikan
kesejahteraan pekerja dalam RUU KIA ini lebih meningkat." kata Sulistri
saat menyampaikan sesi pengantarnya.
Sementara itu,
Agus Suprapto Ketua DJSN mengapresiasi dengan adanya AKUKIA berikut kertas
posisinya, kedepan pihaknya akan mempelajari dan menaruh perhatian lebih
tentang isu ini, terutama terhadap muatan RUU KIA yang kaitanya dengan jaminan
sosial.
Sebelumnya, 6
Konfederasi besar di Indonesia menggelar workshop sosialisasi kertas posisi
serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) terhadap Rancangan Undang-Undang
Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Bandung, 28-29 November 2023.
Workshop yang di
suport oleh International Labour Organization (ILO) Jakarta ini diikuti oleh 50
perwakilan pengurus federasi afilasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (KSBSI) bersama-sama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ATUC), Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional
(KSPN), Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI)
Workshop ini
bertujuan untuk mensosialisasikan kertas posisi serikat pekerja/serikat buruh
terhadap RUU KIA kepada pengurus konfederasi dan federasi, sekaligus menyusun
rencana tindak lanjut dari workshop sebelumnya terkait penyusunan kertas posisi
serikat pekerja/serikat buruh terhadap RUU KIA pada 20-21 Juni 2023, di
Tangerang, Banten.
( Handi) berita ini jga ada di ksbsi.org
Beri komentar