UU Tapera Dibatalkan Secara Keseluruhan, MK Kabulkan Gugatan KSBSI

Tim Kuasa Hukum KSBSI. (Kiri-ke kanan) Haris Isbandi, Harris Manalu, Saut Pangaribuan dan Parulian Sianturi. (Foto: Andreas/Media KSBSI)

UU Tapera Dibatalkan Secara Keseluruhan, MK Kabulkan Gugatan KSBSI

Nasional

KataBUruh.com,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).


Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dengan Tim Kuasa Hukum dari LBH KSBSI yakni Haris Isbandi SH, Harris Manalu SH, Saut Pangaribuan SH MH, Parulian Sianturi SH dan Tahan Simalango SH.

Dalam putusannya MK menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah.

Seperti halnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang harus diubah dalam waktu 2 tahun, dalam kasus ini, MK juga memberi batas waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan penataan ulang UU Tapera.

“Menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” putus Ketua hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan hari ini di Gedung MK, Senin (29/9/2025).

Sementara Hakim Saldi Isra pada salah satu poin pertimbangannya menyatakan norma wajib dalam UU Tapera serta dilengkapi dengan sanksi bisa berpotensi menambahkan beban kelas pekerja. Padahal, menurut Saldi Isra, kelompok pekerja ini sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial yang ada.

“Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda,” tandasnya.

Harus Dibatalkan

Diketahui, permohonan gugatan ini dilayangkan Tim Kuasa Hukum KSBSI ke MK pada Selasa 9 Juli 2024, berbarengan dengan aksi demonstrasi tolak Tapera yang digelar KSBSI di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Materi gugatan KSBSI menyasar beberapa hal krusial dari pasal-pasal yang menjadi isi UU TAPERA yang memaksa pemotongan upah buruh dan pengusaha sebesar 3 persen.

Dalam.gugatannya KSBSI menegaskan, bahwa UU TAPERA melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Upah masih kecil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp. 2,9 juta);

2. Buruh dan pengusaha telah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4 persen, dan pengusaha 11,74 persen);

3. Program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS ketenagakerjaan;

4. Buruh sudah banyak memiliki rumah dengan cara mencicil;

5. Hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di PHK;

6. PHK merajalela akibat perusahaan banyak tutup dan terseok-seok, dan pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja;

7. UU TAPERA diskriminatif (manfaat);

8. UU TAPERA membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi beban Pemerintah untuk membiayai fakir miskin;

9. Inflasi tinggi.

Oleh karena itu, KSBSI menilai, UU TAPERA memberatkan Buruh dan sangat layak untuk ditolak, dicabut dan dibatalkan.

MK: UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Hakim MK menyatakan UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang diskriminatif sesuai dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 281 ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 merupakan ‘pasal jantung’ dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan.” tegasnya.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnva,” tandas Hakim Enny.

Ia mengatakan pelaksanaan UU Tapera saat ini sudah berlaku untuk ASN/PNS sehingga menurut MK, perlu memberikan batas waktu untuk penataan ulang tersebut.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum atas pelaksanaan amar Putusan Mahkamah yang membatalkan secara keseluruhan UU 4/2016, sesuai dengan Pasal 124 UU 1/2011, Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) yang dinilai cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban yang memberatkan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri,” ujar hakim.

MK menilai pembentuk UU perlu memperhitungkan secara cermat soal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan. Kemudian, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

“Dengan mempertimbangkan cakupan peserta Tapera yang luas sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Mahkamah menilai bahwa pembatalan seketika terhadap UU 4/2016 tanpa masa transisi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta, termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana seperti BP Tapera dan lembaga keuangan terkait,” ujar hakim.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum) Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama 2 tahun kepada pembentuk Undang-Undang untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU 1/2011,” tandas hakim.

Dalil Pemohon

Dalam pertimbangannya, MK menilai Tapera bukan pungutan yang bersifat memaksa. Hakim MK mengatakan konsep tabungan Tapera akan menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela menjadi memaksa.

“Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori ‘pungutan resmi lainnya’. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar hakim MK.

Hakim MK menilai norma Pasal 7 ayat (1) UU No 4 Tahun 2016 justru tidak sejalan dengan tujuan yang dimaksud. Sebab, menurut hakim, norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera.

“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan,” ujar hakim.

Hakim MK menilai kewajiban seragam seluruh pekerja termasuk pekerja yang telah memiliki rumah atau belum menjadi peserta Tapera menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional. Menurut hakim, hal ini berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja.

Pernyataan KSBSI

Sementara itu Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam Pernyataan resminya mengatakan dikabulkannya gugatan ini merupakan kemenangan pekerja buruh dan rakyat Indonesia.

“Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberikan keadilan bagi kaum lemah.” tandas Elly.

Kuasa Hukum KSBSI mengatakan, walaupun hanya enam pasal yang diuji, namun MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional.

“Pasal 7 ayat (1) adalah jantung UU Tapera, sehingga pembatalannya membuat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan.” tegas LBH KSBSI.

Untuk itu, MK memberi kesempatan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun UU perumahan baru tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta, menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kesimpulan KSBSI

Kemenangan KSBSI menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia.

[*/RED/HUGE] berita ini ada di kantorberitaburuh.com



Komentar

Beri komentar